Home Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi, LS-ADI Sambangi Kejati dan Polda Sulteng

Tuntaskan Dugaan Korupsi, LS-ADI Sambangi Kejati dan Polda Sulteng

346
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) kembali menyuarakan Kasus Dugaan  Korupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan berlanjut di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Senin (04/09/2023).

Adapun tuntutan pengunjuk rasa, meminta selesaikan kasus kasus dugaan korupsi di Sulteng yang hingga saat ini masih menggantung di meja penegak hukum dan usut tuntas dugaan korupsi Bansos Covid 19 Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Koordinator Lapangan (Korlap), Hasriadi mengatakan dugaan korupsi dana Bansos Covid 19 tahun anggaran 2020 Kabupaten Morut. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morut.

“Pada bulan April tahun 2020 pemerintah daerah Morowali Utara menyalurkan dalam bentuk sembako sebagai tanggapan adanya pandemi covid 19. Sementara itu pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial. Dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan,” jelasnya.

“Namun fakta dilapangan adalah Kios megaria milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut. Sedangkan kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban,” lanjut Hasriadi.

Menurutnya, kios megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos Covid 19.

“Pemilik asli toko megaria merupakan ketua DPRD Morut saat itu. Namun saat dijadikan kios untuk mengelola bansos covid 19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama orang lain yang merupakan keluarga dekat Ketua DPRD kabupaten Morut,” tutur Korlap.

Hasriadi mengungkapkan bahwa kios megaria melakukan pembelian barang di Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga yang lebih mahal, sementara barang yang sama tersedia di Kabupaten Morowali Utara.

“Selama proses pengadaan sembako bansos covid 19, semua harga barang yang diadakan telah dinaikkan secara tidak wajar. Bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu,” katanya.

Karena dicurigai melakukan Mark Up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut.

Dalam pasus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos covid-19 kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas dan Mori Utara seluruhnya dikelola kios megaria milik Ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp.1 miliar.

Kesempatan yang sama, Ketua Umum LS-ADI Riwin Najmudin mengatakan, selain melaporkan kasus dugaan korupsi Bansos Covid 19 di Kabupaten Morowali Utara, mereka juga menanyakan kejelasan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Sulteng dan kasus dugaan korupsi Universitas Tadulako (Untad).

“Jangan sampai akan bernasib sama dengan kasus kasus dugaan  korupsi sebelumnya, yang hilang di telan bumi tanpa ada kejelasan seperti halnya kasus dugaan korupsi Asrama Haji dan dugaan korupsi jembatan Palu IV yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.