Morut, Alkhairaat.com – Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI) mendatangi kejaksaan Morowali Utara untuk melaporkan dan menyerahkan kasus penyelewengan dana bansos Covid 19 yang terjadi di Morowali Utara, Selasa (17/09/2024).
Direktur eksekutif JARI Burhanuddin Hamzah mengatakan penyelewengan anggaran penggunaan Dana Bansos COVID-19 pada item pengadaan sembako di Dinas Sosial Kabupaten Morowali Utara tahun 2020 ini melibatkan mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa.
“ Kami dari JARI bersepakat untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan untuk mendesak para APH segera tuntaskan korupsi di Morowali Utara terutama penyalahgunaan dana bansos yang diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Morowali Utara Megawati Ambo Asa, “ ujar Burhanuddin.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) pada 2023 lalu dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Kabupaten Morut.
Sebelumnya masyarakat Morowali Utara melalui Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Kabupaten Morut telah menyerahkan dokumen kasus bansos Covid-19 tersebut kepada DPRD Kabupaten Morut.
“ Kami berharap Kejaksaan melakukan tindak lanjut atas kasus ini sampai bersih dan jangan tebang pilih kasus, “tegas Burhanuddin.(MTG)