Palu, Alkhairaat.com- Forum Pencinta Alkhairaat bersilaturahim dengan para pengampu kebijakan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (01/09/2023).
Silaturahim ini dilakukan dalam rangka tabayun terkait kisruh di Yayasan Alkhairaat lewat penyampaian pernyataan sikap dengan sejumlah tuntutan.
Pada stakeholder Sulteng yang dikunjungi antara lain Gubernur, Kepolisian Daerah Sulteng, DPRD Sulteng, Korem 132 Tadulako, Walikota Palu, Majelis Kehormatan Notaris, Keluarga Guru Tua, dan Bupati Sigi.
Berikut petikan pernyataan sikap Forum Pencinta Alkhairaat yang dirangkum oleh media ini:
1. Pasal 7 ayat 1 Anggaran Dasar Alkhairaat menyatakan bahwa Ketua uTama Alkhairaat adalah pemimpin tertinggi dalam perhimpunan ini yang ditetapkan melalui wasiat atau baiat Ketua Utama Alkhairaat terdahulu.
2. Bahwa HS Saggaf bin Muhammad al-Jufri selaku Ketua Utama terdahulu, sampai pada saat wafatnya, tidak memberikan wasiat mengenai pengganti Ketua Utama setelahnya.
3. Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 keluarga pendiri Alkhairaat bersepakat untuk mengangkat, memutuskan, dan membaiat HS Alwi bin Saggaf Al-Jufri menjadi Ketua Utama Alkhairaat.
4. Dalam perjalanannya, kepemimpinan Ketua Utama Alkhaitaat, HS Alwi bin Saggaf al-Jufri, telah melakukan pertubahan pengurus Yayasan Sis Aldjufrie secara sepihak, tanpa izin pembina, dan tanpa rapat pengurus dan pengawas. Pembina, pengurus, dan pengawas tidak bertanda tangan serta beberapa pengurus dan pengawas yang bertanda tangan tidak mengetahui maksud dan tujuannya.
5. Diketahui bahwa Akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufri Nomor 27 Tanggal 10 Oktober 2019 telah diubah menjadi Nomor 008 Tanggal 9 Januari 2023. Perubahan ini dilakukan berdasarkan akta dengan dokumen yang mencantumkan tanda tangan palsu dari Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Aldjufrie, satu-satunya pembina yang masih ada.
6. Dalam hal pertubahan akta yayasan secara sepihak serta dugaan pemalsuan tanda tangan d iatas, maka keluarga pendiri Alkhairaat mengundang HS Alwi bin Saggaf Al-Jufri untuk melakukan evaluasi Yayasan Alkhairaat yang diubah secara diam-diam. Akan tetapi, beberapa kali undangan tidak diindahkan.
7. Berdasarkan klausul di atas, maka pada Hari Sabtu Tanggal 1 Juni 2023, keluarga pendiri Alkhairaat bersepakat membentu Majelis Dzurriyah Guru Tua sekaligus membekukan jabatan Ketua Utama atas nama HS Alwi bin Saggaf Al-Jufri.
8. Pada tanggal 6 Juli 2023 dikeluarkan dua Surat Keputusan Rektor Universitas Alkhairaat yang ditandatangani oleh pihak Majelis Dzurriyah Guru Tua dan Surat Keputusan Rektor Universitas Alkhairaat oleh pihak Ketua Utama demisioner yang ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan Alkhairaat Ir. Alwi bin Muhammad Al-Jufri.
9. Pada Hari Kamis Tanggal 13 Juli 2023 telah berlangsung kegiatan pelantikan Rektor Universitas Alkhairaat oleh Ketua Utama demisioner dan mendapatkan penolakan dari mahasiswa yang menganggap proses itu cacat prosedur dalam pengangkatan seiring dengan masih adanya kisruh dalam keluarga pendiri Alkhairaat.
10. Persiapa pelaksanaan kegiatan Muktamar Besar Alkhairaat di bawah kepemimpinan demisioner tentunya mendapatkan atensi publik, termasuk oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kegiatan ini diikuti dengan pemberian bantuan anggaran kegiatan yang berpotensi sulit dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan sepuluh poin di atas, maka Forum Pencinta Alkhairaat menghimbau kepada semua pihak untuk memperhatikan hal-hal berikut guna mencegah dampak yang mungkin dapat terjadi.
“Menunda seluruh kegiatan yang dapat memicu pertikaian di Tubuh Alkhairaat di semua tingkatan termasuk Badan Otonom dan Lembaga Pendidikan di bawah Yayasan,” tutur Koordinator Lapangan Ruly S. Alim.
Mereka juga meminta, mencabut surat keputusan pengangkatan Rektor Universitas Alkhairaat Dr. Muhammad Yasin, dan menunggu keputusan bersama Keluarga Pendiri Alkhairaat dalam melakukan evaluasi Yayasan.
“Mengembalikan keputusan pengangkatan Rektor Universitas Alkhairaat berdasarkan Undang Undang yang berlaku, sampai terselesaikannya masalah internal Yayasan Alkhairaat,” katanya.
Menurut Ruly, harus menunda pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat yang di Anggap Ilegal dan dapat menimbulkan pertikaian di Tubuh Abnaul Khairaat dan seluruh proses pergantian Pengurus Alkhairaat di semua tingkatan.
“Menghimbau kepada Pemerintah Pusat maupun daerah agar tidak memberikan suport dalam bentuk apapun pada pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat yang mendapat banyak penolakan dari Abnaul Alkhairaat terkhusus Keluarga Pendiri Alkhairaat,” pintanya.
Selain itu, meminta agar penyelesaian persoalan posisi Ketua Utama Alkhairaat Dimisioner untuk diserahkan kepada Keluarga Pendiri dan akan mengikuti seluruh Keputusan yang disepakati Keluarga.
“Meminta kepada Majelis Kehormatan Notaris untuk melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen atas perubahan Akta Yayasan Alkhairaat,” tambahnya.
Forum Pencinta Alkhairaat juga meminta Kepolisian untuk tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian pada pelaksanaan Muktamar Besar Alkhairaat. (*)