Palu, Alkhairaat.com – Habib Muhammad, cucu dari pendiri Al-khairaat Sayyid Idrus Bin Salim Al-Jufri, melaporkan Ketua Dewan Pembina Yayasan berinisial ABS atas dugaan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai mencederai Undang-undang dan AD/ART yayasan, Minggu (04/05/2025).
Menurut Habib Muhammad, ABS diduga telah melakukan penggantian struktur dewan pembina organisasi yayasan secara sepihak, tanpa melibatkan empat anggota dewan pembina lainnya dan mengakibatkan perubahan struktur yayasan dengan mengganti ketua yayasan tanpa pemberitahuan ketua yayasan akta 008 .
“Perubahan ini dilakukan tanpa prosedur resmi, dan sangat merugikan nilai historis serta AD/ART yayasan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran etis dan hukum,” ujar Habib Muhammad dalam keterangannya.
Kasus ini kini telah tercatat di Pengadilan Negeri Palu dengan registrasi perkara perdata nomor : 150/pdt.G/2024/PN Pal. Gugatan ini dilayangkan terhadap ABS yang diduga menggelar rapat perubahan struktur dewan pembina tanpa melibatkan empat dewan pembina lainnya, sekaligus mengubah tugas dan fungsi yayasan.
Turut dilapokan pula perkara perdata dengan nomor : 14/Pdt.G/2024/PN Pal, terkait pergantian ketua yayasan yang dilakukan oleh ABS tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menerbitkan akta 001 dengan ketua yayasan baru inisial HR.
Perubahan itu dituangkan dalam akta baru yang menggantikan akta lama bernomor 008. Dalam gugatan tersebut, selain ABS, turut tergugat adalah Notaris berinisial F yang menerbitkan akta baru, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang sekarang berganti kementrian hukum, dan tidak menutup kemungkinan dua Bank akan ikut tergugat.
“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kelangsungan yayasan. Bahkan notaris dan instansi pemerintah dan bank turut digugat karena diduga lalai dalam verifikasi dokumen,” kata Habib Muhammad.
Upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, dengan tujuan membatalkan akta baru yakni akta 001 yang dinilai tidak sah. Namun menurut informasi yang diterima, ABS menolak pembatalan tersebut, sehingga kasus kini mengalami kebuntuan dan terus berlanjut di jalur hukum.
Lebih lanjut, ikut pula melaporkan dua perkara pidana ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Dalam laporan pertama, Habib Muhammad mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan dalam penerbitan akta baru dengan no.akta :008 sebagai perubahan dari akta 27. Tanda tangan yang dipalsukan tersebut milik Hajjah Syarifah Sidah binti Idrus bin Salim Al-Jufri. ibunda Habib Muhammad sekaligus putri dari pendiri yayasan dan merupakan satu-satunya pewaris yang masih hidup.
Menurut pengakuan Hajjah Syarifah, dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi surat kuasa persetujuan atas dokumen yang digunakan untuk mengganti struktur kepengurusan Yayasan.
“Tindakan ini bukan hanya mencoreng integritas yayasan, tapi juga merupakan tindak pidana yang serius. Pemalsuan tanda tangan atas nama orang tua saya adalah bentuk kriminalitas yang harus diproses secara hukum,” tegas Habib Muhammad.
Laporan kedua menyasar dugaan penggelapan dana yayasan oleh salah satu pengurus internal, yakni sekretaris Yayasan. Melakukan pemindahan dana dari rek yayasan ke rekening lain tanpa persetujuan Ketua Yayasan. Total dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
“bahwa kami punya saksi mahkota dan siap mengungkap semuanya, dan akan dua saksi lagi untuk menguatkan untuk membuat terang permasalahan ini”.tambah habib Muhammad
Habib Muhammad berharap agar para pelaku segera menyadari kesalahan mereka, dan kepengurusan Yayasan dikembalikan kepada kepengurusan sebenarnya sesuai undang-undang yang berlaku dan AD/ART yayasan. Ia juga meminta aparat penegak hukum (Hakim, Polisi dan Jaksa) untuk bersikap profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.
(Cp: Narahubung : Muhammad bin Ali Alhabsi +628161602877)