Palu, Alkhairaat.com- Forum Pecinta Alkhairaat (FPA) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), di Jl Dewi Sartika dan Polda Sulteng, di Jl Soekarno Hatta Kota Palu, Kamis (21/09/2023).
Puluhan massa aksi tersebut, membawa beberapa tuntutan yaitu, Tangkap dan Adili Notaris Irwan, Tangkap Oknum yang Terlibat pada Perubahan Akta Yayasan Alkhairaat danTangkap Pemalsu Tanda Tangan Anak Guru Tua.
Ketua Forum Pecinta Alkhairaat Ruly S. Alim mengaku melakukan identifikasi persoalan yang terjadi di Tubuh Alkhairaat setelah mengkaji dan menganalisa perubahan Akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri yang dibuat oleh Notaris Irwan. Setelah ditelusuri ditemukan beberapa fakta subtantif pada isi akta nomor 008 yang terbit pada tanggal 09 Januari 2023.
Ruly menuturkan dalam akta 008 di sebutkan bahwa Hj. Syarifah Sida Idrus Aldjufrie selaku pembina Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie yang masih hidup demikian berdasarkan surat keputusan pembina yang di buat di bawah tangan tertanggal 12 Desember 2022.
“Faktanya bahwa Hj. Syarifah Sida Idrus Bin Salim Aldjufrie membantah telah membuat surat keputusan pembina yang di buat di bawah tangan sebagaimana keteragan dalam akta 008,” jelasnya.
Menurut Ruly, Notaris Irwan selanjutnya menyebutkan bahwa akta Nomor 80 tanggal 06 Juli 2017, akta Nomor 199 tanggal 24 Oktober 2017 dan akta nomor 26 tanggal 27 Mei 2019 disebutkan bahwa ketiga akta tersebut di buat dihadapannya.
“Faktanya bahwa akta nomor 80, akta nomor 199 dan akta nomor 26. Ketiganya dibuat oleh dan dihadapan notaris atas nama Zulfikar,” tutur Ruly.
“Selanjutnya, disebutkan bahwa selain dari akta-akta perubahan tersebut, tidak ada lagi akta perubahan lainnya. Faktanya bahwa akta Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie perubahan terakhir adalah nomor 27 tertanggal 10 Oktober 2019,” tambah Ruly.
Dikatakan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 telah di adakan rapat antara dewan pembina dengan seluruh anggota pengurus dan pengawas Yayasan Alkhairaat bertempat di kota Palu.
“Faktanya tidak ada rapat yang di buat pada tanggal 12 Desember 2022 hal tersebut di terangkan oleh satu-satunya pembina Yayasan Alkhairaat yang masih hidup,” kata Ruly.
Bagian akhir menurut Ruly, pernyataan notaris Irwan berdasarkan surat keputusan tersebut, pembina Yayasan menunjuk notaris Irwan untuk menyatakan isi surat tersebut.
“Dikatakan lebih lanjut bahwa isi surat keputusan tersebut yaitu pembina memutuskan, menetapkan dan menyetujui pemberhentian dewan pengurus dan dewan pengawas periode sebelumnya dan mengangkat dewan pembina, dewan pengurus serta dewan pengawas yang baru,” jelas Ruly.
“Faktanya bahwa satu-satunya pembina Yayasan yang masih ada belum pernah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan pembina, pengurus dan pengawas yang baru dan tidak pernah menunjuk notaris Irwan pada perkara yang disebutkan dalam akta nomor 008,” sambungnya.
Ia mengklaim bahwa Notaris Irwan telah melanggar prinsip kehati hatian sebagai notaris dan dapat di jerat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (*)