Home Pendidikan Terdapat Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,7 Miliar di Untad

Terdapat Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 1,7 Miliar di Untad

314
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD) mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (Untad).

Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi itu senilai Rp 1.764.081.665 yang diduga dilakukan oleh wakil rektor melalui International Publication and Collaborative Center (IPCC) UNTAD. Adapun modus perbuatan koruptif tersebut dilakukan dengan cara membuat perjalanan dinas fiktif.

Ketua KPK UNTAD, Djayani Nurdin mengatakan, berdasarkan data dan fakta yang mereka miliki, menunjukkan bagaimana tindakan korupsi tersebut dilakukan

Pertama kata Djayani Nurdin, IPCC UNTAD merupakan organisasi yang dibentuk pada 3 Maret 2019 oleh Prof. Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Rektor UNTAD.

Kedua, bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan modus melakukan sejumlah perjalanan dinas ke Jakarta.

“Rangkaian modus itu dilakukan dengan cara membuat surat undangan palsu kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNTAD atas nama iGroup Ltd perihal pelatihan dalam menginterpretasikan iThenticate Similarity Report yang dilaksanakan pada 30 Agustus-5 September 2021,” kata Djayani dalam siaran persnya, Jumat (04/11/2022).

Modus kedua kata dia, dengan membuat surat undangan palsu kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNTAD atas nama LP3i perihal peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang Teknologi Informasi yang dilaksanakan pada 27-31 Mei 2021, selanjutnya pihak rektorat mengeluarkan surat tugas kepada pihak IPCC untuk masing-masing menghadiri acara tersebut,” cerita Djayani.

Ketiga lanjutnya, bahwa baik pihak Group Ltd dan LP3i pada kemudian hari mengeluarkan surat pernyataan yang pada intinya mengatakan tidak benar dan tidak bertanggung jawab perihal surat undangan yang diterbitkan.

“Sederet fakta dan peristiwa di atas juga telah ditegaskan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diterbitkan pada tahun 2021,” jelasnya.

Di dalam laporan tersebut kata dia, BPK RI menyatakan pada intinya bahwa pada tahun 2021 IPCC UNTAD merealisasikan belanja barang untuk kegiatan Bimtek dan Pelatihan di Jakarta sesuai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Wakil Rektor.

Hasil konfirmasi yang dilakukan BPK kepada pihak penyedia bimtek dan pelatihan diperoleh informasi bahwa atas tema pelatihan dan bimtek, bukti kuitansi serta undangan yang dilampirkan pada pertanggungjawaban tidak pernah dikeluarkan oleh penyedia.

Sebanyak 19 pegawai IPCC UNTAD atas surat penugasan tersebut menerima pembayaran biaya transportasi udara, transportasi darat, hotel, dan uang harian dengan total Rp 1.764.081.665.

Sampai dengan tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terkait bukti-bukti kegiatan berupa foto kegiatan, sertifikat kegiatan, dan bukti lain yang membuktikan pelaksanaan perjalanan dinas, BPK menyatakan tidak menerima.

Hal ini juga diperkuat oleh BPK dalam temuannya yang mengatakan bahwa hasil konfirmasi secara uji petik kepada 19 pelaksana perjalanan dinas mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan bukti pertanggungjawaban dan atas perjalanan dinas tersebut masing-masing pelaksana menyatakan siap mengembalikan.

Walaupun di dalam laporan BPK tersebut pihak Rektor UNTAD telah melakukan pengembalian dana perjalanan dinas tersebut kepada negara per 18 dan 19 April, namun menurut kami hal tersebut tidak membatalkan proses penegakan hukum yang seharusnya dilakukan baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kepolisian RI,” tandasnya.

Saat ini KPK Untad sudah melaporkan dugaan itu ke KPK dan Kepolisian namun masih belum mendapat respons. Sehingga mereka berharap dua institusi itu bisa segera menyelidiki dugaan “jalan-jalan” fiktif itu. (MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.