Home Hukum Tak Kunjung Disidangkan, Kuasa Hukum Longki Desak Kejati Terkait Kasus Hoax YB

Tak Kunjung Disidangkan, Kuasa Hukum Longki Desak Kejati Terkait Kasus Hoax YB

708
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Tim kuasa hukum, Longki Djanggola menyayangkan kasus penyebar hoax tersangka Yahdi Basma tak kunjung disidangkan.

Menurut salah seorang tim kuasa hukum, Salmin Hedar bahwa berkas kasus tersebut dinyatakan belum lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini diketahui oleh mereka setelah pihak Kejati Sulteng dimintai klarifikasi oleh Komisi Kejaksaan RI.

“Karena petunjuk terkait pembuktian bahwa tersangka Yahdi Basma (YB) sebagai penulis/pembuat pemberitaan mengenai Longki Djanggola belum dipenuhi penyidik Polda Sulawesi Tengah, dan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) akan memberikan perhatian agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Surat KKRI tersebut Tertanggal 7 April 2020,” tulis Salmin dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin (22/6/2020).

Selain itu juga tim kuasa hukum lanjut Salmin, mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas bolak-baliknya berkas tersebut. Ia menyampaikan Kompolnas memberikan jawaban bahwa kasus hoax tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai surat tertanggal 14 April 2020, berdasarkan atas surat Kompolnas tersebut. Tim Kuasa hukum mengajukan permohonan ke Dirkrimsus Polda Sulteng agar berkas kasus tersebut diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan. Pada 19 Juni 2020 berkas kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan. Oleh sebab itu, katanya tim kuasa hukum optimis dan sangat berharap kasus tersebut dapat di P21 dan kemudian selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Mengingat kasus tersebut sudah terlalu lama yaitu 1 tahun lamanya. Di mana kasus ini sudah mendapat perhatian masyarakat, terutama Dewan Adat Kota Palu, Donggala, Parigi Moutong, dan Sigi, karena Longki Djanggola adalah Toma oge atau tokoh masyarakat orang yang dituakan.

“Apalagi beliau saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah, maka kami minta pihak kejaksaan tidak main-main dengan kasus tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap YB yang merupakan seorang anggota DPRD Sulteng, oleh penyidik Polda Sulteng telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Di mana amarnya menolak permohonan tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tertanggal 20 Agustus 2019, sehingga proses penyidikan sampai pada penetapan tersangka haruslah dipandang sah menurut hukum.

“Artinya penerapan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE yang rumusannya secara lengkap berbunyi. Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,” jelas Salmin.

Penerapan pasal tersebut tambah Salmin, haruslah dipandang sudah tepat dan benar, sehingga tidak harus bersama-sama dengan pembuat atau penulis, karena menurut penyidik tidak ditemukan lagi akun pembuat alias akun palsu. Katanya penyidikan sudah optimal, sebagai pembanding kasus serupa telah diputus juga oleh pengadilan atas penerapan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut. Dan secara hukum kasus tersebut tidak dapat di SP3.

“Dan kami berharap semoga kasus tersebut dapat dilimpahkan di pengadilan dalam hal untuk membuktikan peristiwa tudingan Longki Djanggola membiayai gerakan people power di Sulawesi Tengah pasca Pilpres 2019 yang disebarkan oleh tersangka melalui medsos, baik buat korban maupun tersangka itu sendiri, artinya tersangka berani berbuat berani bertanggungjawab,” tegas Salmin.

Ia kembali mendesak bahwa tim pengacara pelapor memohon perkara ini segera diajukan ke pengadilan guna memenuhi azas hukum yakni perlakuan yang sama di depan hukum. (SAI)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.