Home Ekonomi Gelar Sidang Paripurna di DPRD, BPK Sulteng Serahkan LHP atas LKPD Tahun...

Gelar Sidang Paripurna di DPRD, BPK Sulteng Serahkan LHP atas LKPD Tahun 2019

705
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, (23/06/2020)

Penyerahan LHP LKPD Tahun 2019 ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Video Conference dengan Anggota VI BPK RI, Bapak Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Bapak Dr. Dori Santosa, SE., M.M., CSFA, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang-undang terkait lainnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yaitu:

  1. Neraca;
  2. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Ekuitas
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berdasarkan rilis yang diberikan kepada wartawan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

ini adalah ketujuh kalinya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh predikat WTP. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.