Sigi, Alkhairaat.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dari Partai Demokrat bernama Anas dipecat karena kasus penggelembungan suara dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.
Anas diberhentikan dari keanggotaan partai oleh Mahkamah Partai Demokrat sesuai surat putusan Mahkamah Partai Nomor 06/PIP-MP/2019. Anas yang saat ini menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Sigi dari perwakilan Partai Demokrat, diberhentikan melalui pengadilan Mahkamah Partai pada 3 April 2020.
“Jadi DPD Demokrat Sulawesi Tengah harus patuh terhadap keputusan mahkamah partai, bahkan DPP pun harus patuh terhadap keputusan mahkamah karna mahkamah itu adalah keputusan final,” kata Karto DG Nappa, Sekertaris badan penbinaan organisasi dan kaderisasi DPD Partai Demokrat Sulteng saat dihubungi Alkhairaat.com via telepon, Minggu (21/06/2020).
Sesuai isi surat putusan adalah Termohon Anas terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan dan Pakta Integritas Partai Demokrat. Menunjuk Pemohon Eliyanti sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi menggantikan Termohon Anas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (YP)