Palu, Alkhairaat.com- Sinergitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi melalui upaya pengembalian uang negara/daerah.
Hal ini merupakan fokus dari penandatanganan Maklumat dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pencegahan Korupsi oleh APIP dan APH di Provinsi Sulteng Tahun 2020 yang dilaksanakan di polibu kantor gubernur, pada Senin (28/09/2020).
Kegiatan disaksikan para pejabat terkait di lingkup pemerintah provinsi dan kepolisian daerah secara virtual.
Nampak pejabat provinsi yang hadir langsung Plh. Sekorov Mulyono, Inspektur Muh. Muchlis, Karo Hukum Yopie Morya Immanuel Patiro.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada kesempatan itu menyatakan dukungan dan apresiasi atas upaya-upaya terintegrasi menangani tindak pidana korupsi di Sulteng.
“Ini adalah momentum strategis untuk menyinergikan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan dalam upaya meminimalisir potensi kebocoran keuangan negara/daerah,” kata gubernur.
Di mata gubernur, korupsi dapat terjadi bukan hanya karena niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan.
Kesempatan tadi lanjut gubernur, apabila pelaku sudah menemukan adanya kelemahan pada sistem tapi bukannya dilaporkan atau diperbaiki tapi justru dieksploitasi untuk melakukan korupsi karena merasa tidak ketahuan.
“Olehnya Saya mengharapkan agar perangkat APIP dan APH se Provinsi Sulteng dapat memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di seluruh struktur birokrasi pemerintahan daerah,” imbuh gubernur agar sistem lebih sempurna mengamankan uang negara.
Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi mencegah korupsi di kalangan aparat negara pinta gubernur mesti lebih diintensifkan oleh pilar-pilar APIP dan APH supaya tumbuh kesadaran bahwa kenikmatan dari hasil korupsi hanya bersifat sesaat tapi sengsara yang harus ditanggung pelaku adalah selamanya.
“Jadi waspadalah, waspadalah dalam mengemban jabatan dan membelanjakan uang negara,” pungkas gubernur menyerukan.
Sementara Kapolda Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso mengatakan pencegahan lewat mekanisme pengembalian uang negara/daerah adalah upaya memulihkan kerugian pemerintah yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut kini didahulukan sebelum penegakan hukum sebagai opsi terakhir yang ditempuh.
Ia juga menambahkan akan dibangun suatu sistem pengaduan berbasis masyarakat sebagai kelanjutan hasil kesepakatan supaya publik dapat berperan aktif mencegah korupsi.
“Semoga antara APH Polda dan APIP akan mampu mengoptimalkan pencegahan korupsi dengan penekanan pada pengembalian kerugian uang negara dan daerah,” tandas perwira bintang dua itu. (YP)
Sumber: Humas Pemprov Sulteng