Palu, Alkhairaat.com – Majelis Hakim, Nawawi Pamulango, dalam pertimbangannya, menilai perbuatan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, telah mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (4/9).
Putusan hakim yang dijatuhkan atas Patrialis tersebut diambil karena ia terbukti menerima suap sebesar Rp 50 ribu dollar AS dan Rp 4 Juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan stafnya, Ng Fenny.
Majelis hakim menambahkan, Patrialis pada kasus ini divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 ribu dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. (Syur)