Palu, Alkhairaat.com – Sejumlah warga mendesak kepala kelurahan buluri mencabut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan meminta pembatalan penjualan lahan, warga tidak terima dengan penjualan lahan tersebut, hingga melakukan penyegelan Kantor Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Senin (23/03/2020).
“Yang menjadi tuntutan kami sebagai masyarakat meminta mencabut surat izin pendaftaran tanah (SKPT) dan pembatalan penjualan lahan, jika tanah tersebut di jual ke perusahaan akan berpotensi merusak mata air bersih yang di gunakan masyarakat,” Kata Safran Seorang masyarakat setempat kepada Alkhairaat.com.
Safran mengatakan jika ada perusahaan yang beroperasi tentunya ada galian, pasti dampaknya akan merusak lingkungan.
“Bahkan dari orang tua terdahulu juga sudah berpesan jangan ada galian sehingga tidak merusak mata airnya, karena sumber air bersih untuk kelurahan Buluri bergantung dari situ,” ungkapnya.
Lanjut Safran, kekhawatiran di tolaknya penjualan lahan, pasti perusahaan yang beroperasi akan mengambil seluruh material dan merusak seluruh tatanan yang ada.
Kesempatan yang sama, Kepala Kelurahan Buluri, Anwar Daud mengatakan, persoalan tuntutan masyarakat tentang pembatalan penjualan lahan seluas 5 Hektare, alasannya karena pembeli lahan Ayuni memiliki kedekatan dengan perusahaan-perusahan.
“Menjadi kekhawatiran mereka apabila Ayuni menjual kembali ke perusahaan itu, tentunya akan berdampak buruk pada lingkungan kalau sudah perusahaan yang mengelolanya, karena lahan tersebut berdekatan dengan sumber mata air bersih. Dan masyarakat meminta kepada RT Seli selaku pemilik lahan, untuk membatalkan penjualan lahan tersebut,” jelasnya.
Lanjut Anwar, kemudian pembeli Ayuni memberikan penanganan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), setiap pembuatan SKPT melampirkan keterangan 3 orang saksi, memperkuat bahwa itu adalah tanah milik Seli.
Ia mengaku salah satu dari saksi adalah Seli selaku RT setempat yang menandatangani SKPT, berarti mengakui bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, kelurahan mengikuti saja begitupun kecamatan.
“Disinilah yang menguatkan kami dengan 3 saksi bahwa Seli pemilik lahan tersebut, disitulah kami keluarkan SKPT kepada pembeli dan kecamatan mengeluarkan surat jual beli,” jelas Anwar.
“Mereka menuntut ke kami kenapa penjualan lahan tidak ada sosialisasi, saya jelaskan dimana penjualan lahan harus ada sosialisasi sepanjang kita ketahui penjual dan pembelinya sama-sama adalah orang Buluri. Kembali Saya jelaskan kepada mereka urusan tambang mau masuk tinggal di serahkan kepada masyarakat, kalaupun ada perusahaan mau masuk megelola tentunya ada sosialisasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap kepentingan masyarakat. Di situlah masyarakat menolak atau menerima. Dalam hal ini saya bukanya merasa benar tapi saya fikir saya tidak keliru mengeluarkan SKPT itu di situ kan jelas penjual nya siapa dan pembeli nya siapa,” tegas Anwar.
Anwar menjelaskan, berdasarkan laporan yang di terima pada tanggal 21 Maret 2020, Ia melakukan pengecekan lokasi RT 3 RW 5 bersamaan masyarakat setempat. Disitulah terjadi kesepakatan bahwa pemilik lahan benar Seli selaku RT. Masyarakat meminta bahwa lahan tersebut jangan di kelola, pasalnya terdapat mata air dilahan itu, dan permintaan masyarakat juga untuk pembatalan surat SKPT.
“Selanjutnya kami akan mengurus surat pernyataan pembatalan SKPT, selebihnya tinggal urusan penjual dengan pembeli, kami sebatas memediasi,” tutupnya. (ART)