Palu, Alkhaairaat.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se-Provinsi Sulteng yang dilaksanakan secara virtual, bertempat di Polibu, Kamis (18/06/2020).
Dalam Sambutannya, Gubernur Sulteng menyampaikan kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah merupakan suatu hal penting yang perlu terus disosialisasikan secara berkesinambungan agar masyarakat memahami dan menyadari pentingnya kepemilikan sertifikat tersebut, yang tidak hanya bertujuan memenuhi syarat administratif dan bukti formil saja, akan tetapi lebih luas lagi sebagai jaminan kepastian hukum.
“Sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sertifikasi aset tanah, baik yang dimiliki di dalam maupun luar wilayah Sulteng,” ucapnya.
Gubernur mengaku dari proses kerjasama antara Pemprov Sulteng dan KPK didapatkan jumlah aset tanah yang dimiliki sebanyak 862 bidang tanah/bangunan yang tersebar di kabupaten/kota, dan dari jumlah tersebut, baru 309 bidang tanah/bangunan yang sudah memiliki sertifikat dan sisanya, yaitu sebanyak 553 bidang tanah/bangunan belum memiliki sertifikat.
Menurutnya, sertifikat tanah/bangunan adalah bukti legal bahwa aset tersebut menjadi hak milik pemerintah daerah, dan juga upaya untuk mengamankan dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng.
Dalam rangka menertibkan BMD khususnya dokumen kepemilikan tanah milik pemerintah daerah, Ia menyampaikan diperlukan sinergi dan kerjasama lintas kelembagaan yaitu antara KPK, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan badan pertanahan nasional (BPN) agar hasilnya maksimal.
Ia pun berharap rakor ini dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dan lalu bersama-sama dapat kita carikan solusinya untuk menyelesaikan dan mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng sehingga asas-asas pengelolaan BMD dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Nampak hadir Sekprov Sulteng, Pimpinan KPK, Kakanwil BPN Sulteng, Kepala OPD, Bupati/Walikota se-Sulteng. (YP)