Palu, Alkhairaat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan raihan suara 64.249.
Penetapan hasil Pilkada Kota Palu 2020 dilakukan, setelah rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Palu.
Penetapan hasil Pilkada Kota Palu 2020 ini, berdasarkan rapat pleno KPU Kota Palu yang digelar Kamis (17/12/2020).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid membacakan dan menetapkan hasil rekapitulasi.
Dari hasil rekapitulasi, Agussalim menguraikan hasil suara paslon nomor 1 Aristan-Wahyudin sebanyak 28.390 suara, paslon nomor urut 3 Hidayat-Habsa sebanyak 30.372 suara dan paslon nomor urut 4 Imelda-Arena 37.650 suara.
REKAPITULASI SUARA PILKADA KOTA PALU 2020 |
Paslon No. 1: Aristan – Muhammad Wayhuddin: 28.390 suara |
Paslon No.2: Hadianto Rasyid – dr Reny A Lamadjido: 64.249 suara |
Paslon No.3: Drs. Hidayat M.Si – Hj. Hapsa Yanti: 30.372 suara |
Paslon No.4: Imelda Liliana Muhidin – Arena JR: 37.650 suara |
“Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kota Palu, paslon nomor 1 Aristan-Wahyudin sebanyak 28.390 suara, paslon nomor urut 3 Hidayat-Habsa sebanyak 30.372 suara dan paslon nomor urut 4 Imelda-Arena 37.650 suara,’’ ujar Agusalim sembari menambahkan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Desember 2020.
Dijelaskan Agusalim, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun ini meningkat drastis dari DPT tahun 2019. Yaitu dari 213 ribu lebih menjadi 250.635. Dengan begitu angka total pembaginya juga menjadi besar.
Faktor lainnya, urai Agusalim yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu pemilih yang datang pada hari H yang menggunakan KTP elektronik.
Rapat pleno KPU penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu hasil Pilkada serentak 2020 ini dihadiri seluruh komisioner KPU Kota Palu, Bawaslu Kota Palu, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) serta perwakilan atau saksi masing-masing pasangan calon.
Perwakilan masing-masing paslon pun menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Palu yang selanjutnya dilaporkan ke KPU Sulteng dan KPU RI. (***)