Home Hukum Tambang Galian C Illegal di Sigi, Komisi III DPRD Akan Undang Pejabat...

Tambang Galian C Illegal di Sigi, Komisi III DPRD Akan Undang Pejabat BWSS III dan Perusahaan

566
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi III mengagendakan segera meninjau lokasi Sungai Miu Kecamatan Gumbasa, Sungai Pema, dan Sungai Poi di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan illegal galian C oleh PT. Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT. Selaras Mandiri Sejahtera, dan PT. Mutia Utama.

Sekertaris Komisi III DPRD Sulteng, Abdul Karim Aljufri menyampaikan bahwa agenda peninjauan itu sedang dibicarakan bersama. Oleh sebab itu, Ia meminta pihak-pihak terkait atas dugaan aktivitas galian C tersebut.

“Kami akan meninjau lokasinya. Kalau pertambangan itu salah dan tidak sesuai dengan aturan, maka sebaiknya dihentikan,” tegas Abdul Karim, Kamis (17/12/2020).

Politisi Gerindra ini menekankan, sebaiknya yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan galian C tersebut adalah pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III. Pasalnya, sebelum dilakukan proses tender, perusahaan-perusahaan itu melengkapi dokumen persyaratan, seperti telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

“Sementara ketiga perusahaan itu berdasarkan data Dinas ESDM tidak terdaftar, sehingga dapat dipastikan bahwa itu illegal dan melanggar aturan,” katanya.

Abdu sapaan Abdul Karim Aljufri, mengaku tidak yakin bahwa pihak BWSS III tidak mengetahui semua peraturan dalam proses lelang. Paling tidak, mereka melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan peserta lelang apakah sudah lengkap sebagai syarat atau belum. Hal-hal teknis seperti ini harusnya dikroscek secara ketat oleh BWSS.

“Kami melihat sejumlah potensi dapat dirugikan dengan tidak memiliki izin, seperti pajak negara, retribusi untuk daerah yang tentunya untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.

Abdu menyampaikan, bila dalam kunjungan mereka di lokasi ada potensi kerusakan lingkungan pada pengerukkan sungai, apalagi perusahaan tidak mengantongi IUP, maka dapat dipastikan telah melanggar aturan. Pasalnya, aktivitas galian C oleh tiga perusahaan di wilayah Sigi tersebut berpotensi merubah bentang alam atau Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dengan demikian, katanya perusahaan diharuskan mengantongi IUP galian C. Sebab, jika mengacu pada pasal 161 Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, dan atau pengembangan/pemanfataan pengangkutan mineral penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan g, pasal 104 atau 105 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Dengan melihat aturan tersebut, maka Komisi III yang merupakan mitra kerja Dinas ESDM Provinsi akan memanggil pihak-pihak di tiga perusahaan tersebut, selain itu mereka juga akan mengundang pihak BWSS untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III. Kalau terdapat hal-hal yang merugikan daerah dan rakyat, maka pihak perusahaan dan BWSS III bertanggung jawab atas dugaan aktivitas penambangan illegal galian C di wilayah Sigi,” jelasnya.

Seperti diketahui Plt. Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba mengemukakan bahwa aktivitas penambangan tiga perusahaan, yaitu PT Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT Selaras Mandiri Sejahtera, dan PT Muria Utama di Sungai Miu Kecamatan Gumbasa, Sungai Pema, dan Sungai Poi Kecamatan Dolo Selatan di Kabupaten Sigi tidak mengantongi izin.

Sesuai data pada di ESDM Provinsi Sulteng ungkapnya, lokasi-lokasi tersebut, ESDM belum pernah menerbitkan untuk WIUP, IUP Eksplorasi maupun IUP OP. Produksi.

Sementara, akademisi Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Dr. Alimuddian Paada menyoroti aktivitas penambangan illegal galian C yang dilakukan oleh PT. Runggu Prima Jaya Graha Mutiara, PT. Selaras Mandiri Sejahtera, dan PT. Mutia Utama di Sungai Miu Kecamatan Gumbasa, Sungai Pema, dan Sungai Poi di Desa Poi Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. Di mana aktivitas pengerukkan sungai+sungai tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu sampai saat ini.

“Kriminal mereka itu. Tidak boleh mengambil pasir kalau tidak punya izin. Bisa merusak lingkungan. Sama saja mereka mengajarkan masyarakat melanggar aturan,” tegas Alimuddin, Selasa (15/12/2020).

Dosen yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah ini sangat menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya ketiga perusahaan itu tidak mengatongi izin dan berpotensi merugikan negara dari sektor pajak serta tidak memberikan kontribusi bagi daerah untuk kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, Alimuddin meminta dengan tegas agar aktivitas penambangan tiga perusahaan itu dihentikan untuk sementara waktu, sambil menunggu pengurusa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh instansi terkait. Apalagi sejak 11 Desember 2020 pengurusan izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM atau mereka mengambil material dari perusahaan resmi yang mengantongi IUP galian C.

“Kami meminta sebaiknya dihentikan dulu aktivitasnya. Harusnya perusahaan-perusahaan sebelum melakukan pengerukkan pasir mengurus segala perizinan. Potensinya dapat merugikan daerah,” katanya.

Selaku pemerhati lingkungan, Alimuddin menyampaikan harusnya pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III lebih selektif dan teliti terhadap perusahaan peserta lelang tender proyek pemerintah yang nilainya ratusan miliar rupiah. Di dalam proses tender tersebut, tentunya banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Salah satunya adalah apakah mereka itu telah mengusus IUP di instansi pertambangan atau belum. Sebab, aktivitas pengerukkan itu masuk dalam kategori aktivitas penambangan galian C yang wajib mengantongi izin.

“Sangat disayangkan pihak Balai Sungai tidak melakukan kroscek dokumen perusahaan-perusahaan. Tidak ada pemasukan bagi daerah, baik dari pajak maupun retribusinya,” tandas Alimuddin Paada.

Padahal tambahnya, pihak BWSS III mengetahui regulasi terkait lingkungan dan penambangan. Ia juga mengatakan pengangkutan pasir oleh truck perusahaan-perusahaan tersebut dapat merusakan jalan-jalan pemerintah. (***)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.