Home Hukum Penyidik Kejati Sulteng Tetapkan Konsultan CV. SS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Stadion...

Penyidik Kejati Sulteng Tetapkan Konsultan CV. SS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Balut

362
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion Kabupaten Banggai Laut (Balut) Tahun Anggaram (TA) 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,9 miliar, Jumat (05/08/2022) pukul 16.00 Wita.

Dalam siaran pers Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengemukakan bahwa tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga korupsi pembangunan stadion Balut dengan inisial H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS.

Inisial H ditahan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, Tanggal 05 Agustus 2022 untuk dua puluh hari ke depan.

“Terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” ungkap Reza Hidayat.

Penahanan terhadap tersangka, lanjut dia, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Inisial H ditetapkan sebagai tersangka katanya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022. H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi.

“Dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022. (BOB)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.