Home Politik Pemerintah Dinilai Tak Serius Bahas UU Minuman Beralkohol

Pemerintah Dinilai Tak Serius Bahas UU Minuman Beralkohol

798
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Ketua Pansus Rancangan Undang Undang (RUU), Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi, mengatakan, belum ada keseriusan dari pemerintah dalam membahas RUU Minol. Hal ini tampak dari sikap pemerintah yang masih bersikeras untuk tidak memasukkan kata “pelarangan” di dalam RUU tersebut.

“Selama ini pemerintah masih bersikeras tidak ingin memasukkan kata pelarangan di judul dan dalam RUU ini. Pemerintah hanya ingin nama RUU adalah Minol dengan kata-kata pengaturan di dalam pasal-pasalnya. Sedangkan usulan DPR dari beberapa fraksi bersikeras agar RUU Minol bukan hanya soal pengaturan tapi juga pelarangan, khususnya bagi umat Islam”, ujar Anggota DPR Fraksi PPP tersebut, sebagaimana dilansir dari Republika.co.id, Selasa (12/9).

Ia menambahkan bahwa yang menjadi alasan untuk menilai ketidakseriusan pemerintah dalam membahas RUU Minol terletak di pihak Kementerian Perdagangan, karena dalam pembahasan UU tersebut, kerap kali yang didelegasikan adalah oknum-oknum yang tidak memahami serta tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan kebijakan.

“Kita ingin meminta pemerintah berkomitmen dalam RUU dan mendengar aspirasi masyarakat khususnya umat Islam soal pelarangan minol ini,” tambah Arwani.

Arwani menjelaskan, RUU Minol telah diajukan ke DPR sejak 2015 lalu oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun hingga saat ini belum juga diterbitkan menjadi undang-undang. Bahkan, perkembangan terakhir muncul, yaitu hanya sebatas perdebatan di antara anggota panitia kerja (panja), apakah RUU tersebut akan dibahasakan sebagai RUU Pengendalian Minuman Beralkohol atau RUU Pelarangan Minol Terbatas. (Syur)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.