Palu, Alkhairaat.com – Lingkar Studi Aksi Dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar unjuk rasa didepan kantor Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Palu bertempat di jalan veteran Rabu (16/10/2024) Siang.
Koordinator Lapangan (Korlap) Nur Alim Naukoko menjelaskan bahwa aksi tersebut disebabkan ada dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu Paslon calon walikota palu pada pilkada 2024 di kota palu.

“Kami dari LS-ADI pada hari ini menggelar aksi untuk menyuarakan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada di Kota Palu pada saat kampanye oleh salah satu bakal calon walikota dan kedatangan kami hari ini di Bawaslu kota Palu guna mendesak Bawaslu untuk segera mengambil tindakan dan menyikapi persoalan tersebut,” tutur Alim.
Salah satu orator Mastang mengungkapkan bahwa terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam hal materi kampanye yang dilakukan oleh Hadianto Rasyid diduga telah melanggar peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 terkait materi kampanye.
“Karena jelas dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 16 huruf E menghormati perbedaan suku agama ras dan antar golongan dalam masyarakat kemudian hal tersebut juga tertuang di dalam pasal 17 huruf D tidak boleh menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan calon lainnya, dan tentunya kami menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Hadianto telah melanggar pasal tersebut,” ucap mastang dalam orasinya.

Tindakan yang mendiskreditkan wilayah Pantai Timur Dalam kampanye Hadianto Rasyid menjadi penyebab gerakan-gerakan masyarakat serta pernyataan tersebut mengandung provokatif yang dapat berakibat terganggunya proses Pilkada.
“Akibat dari pernyataan tersebut banyak kemudian masyarakat yang merasa tersinggung akibat kampungnya yakni pantai Timur yang coba dibanding-bandingkan oleh Hadianto Rasyid hal ini dibuktikan telah dilakukannya aksi oleh forum masyarakat pantai Timur di tanggal 14 Oktober kemarin,” tambahnya.
Sementara itu ketua pengurus komisariat LS-ADI Unisa Riski Djalil menegaskan bahwa berdasarkan persoalan tersebut LS-ADI menuntut Bawaslu Kota Palu untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Selain itu juga kami baru mengetahui bahwa berdasarkan pemberitaan yang ada, Bahwa beliau (Hadianto Rasyid) telah melanggar juga UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, UU Pilkada Mengatur Kepala Daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Tentunya Bawaslu sendiri harus segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan tersebut, sehingga kami dari LS-ADI menuntut Bawaslu untuk mencegah dan menindak semua pasangan calon yang terlibat pelaku pelanggar PKPU dan UU Pilkada sehingga Pilkada yang damai yang kita idam-idamkan bisa sama-sama kita rasakan di Pilkada tahun 2024,” Tegasnya.(MTG)