Alkhairaat.com. Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pencalonan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Palu, kemarin (26/8/2020) di salah satu hotel Kota Palu.
Komisioner KPU Kota Palu Devisi Tekhnis Penyelenggara, Iskandar Lembah mengungkapkan, dari semua syarat yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, yang harus diperhatikan adalah syarat pendaftaran itu tetap sesuai protokol kesehatan Covid-19
“Tidak boleh mengabaikan sayarat yang satu ini, karena kita masih dalam kondisi Covid-19,” kata dia
Menurutnya saat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu saat mendatangi KPU untuk mendaftar, tidak diperbolehkan untuk membawa iring-iringan masa, karena peserta yang datang mendaftar dibatasi hanya cukup Ketua pemenangan (LO), Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung pasangan calon dan pasangan calon. Lanjut Iskandar, begitu juga dengan berkas dokumen pencalonan, hanya dapat di tanda tangani oleh Ketua pemenang, tanpa melibatkan pasangan calon. Selanjutnya pendaftaran dan verifikasi syarat pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 dan pengumuman pasngan calon pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020. ***