Home Bertia Terkini Kejati Sulteng Putuskan 3 Tersangka Kasus Jembatan IV

Kejati Sulteng Putuskan 3 Tersangka Kasus Jembatan IV

837
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya mengumumkan tiga nama yang menjadi tersangka pada kasus pembayaran hutang Jembatan IV.

Tiga tersangka berinisial, ID, S dari birokrat Pemkot Palu dan NMR dari PT Daya Manunggal (GDM) yang diungkapkan melalui Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau dengan beberapa penyidik yang menangani kasus tersebut pada konferensi pers bersama awak media digedung Kantor Kejati Sulteng pada Rabu, (26/08/2020).

“Berdasarkan alat bukti yang ada maka alat bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama oleh ID, S dari birokrat dan NMR dari GDM,” ungkap Edward.

Dilansir dari Sinar Sulteng.com Rabu,(26/08/2020) Edward mengatakan, masih akan melalukakan pengembangan mengungkap tersangka yang lain.

“Kita masih memmeriksa masih memanggil para saksi-saksi,” kata edward.

Edward menegaskan, kasus ini masih terus diproses.

“Kita masih terus menjalani prosesnya,” tutupnya. (SAI)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.