Home Uncategorized KPK Gelar Rakor Program Percepatan Penanganan Covid-19 Bersama Pemprov Sulteng

KPK Gelar Rakor Program Percepatan Penanganan Covid-19 Bersama Pemprov Sulteng

556
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Rapat Koordinasi Secara Virtual Program Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota Se-Sulteng.

Narasumber kegiatan itu, Deputi Bidang Hukum LKPP Ikak G.Priastomo, Kepala BPKP Perwakilan Sulteng Beligan Sembiring dan Auditor Madya Itjen Kemendagri Wiratmoko, Kamis (14/05/2020).

Mengawali Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Sulteng melalui Asisten Adm.Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono mengucapkan terima kasih kepada KPK RI, LKPP, BPKP dan Kemendagri karena terus memberikan pendampingan dalam rangka refocusing sehingga dalam pelaksanaannya tidak menemukan keragu-raguan dan memperlancar proses penanganan pencegahan Covid-19 di Sulteng.

Koordinator Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwandha mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan pencegahan Covid-19 di Sulteng berjalan dengan tata kelola yang baik.

”Tidak mengisahkan permasalahan hukum dikemudian hari,” tuturnya.

Menurutnya, yang menjadi fokus KPK dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi pada penanganan Covid-19 diantaranya pengadaan barang dan jasa.

”Tidak perlu takut untuk melaksanakan proses pengadaan karena sudah ada payung regulasi yang dikeluarkan LKPP untuk penanganan pengadaan pada masa Covid ini,” ungkapnya.

Mengenai keselarasan data bantuan sosial, Ia pun mendorong seluruh peserta vidcon untuk fokus membereskan data Bansos guna mengupdate Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah dibolehkan menerima bantuan dari pihak ke 3 untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Silahkan diterima oleh gugus tugas atau dinas terkait, asal jangan diterima atas nama pribadi karena kalau masuk pribadi artinya masuk kategori gratifikasi yang harus dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Auditor Madya Itjen Kemendagri Wiratmoko menyampaikan inti dari peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengawal semua regulasi yang dikeluarkan kementerian/lembaga termasuk didalamnya mendampingi pembentukan gugus tugas Covid-19 dan memfasilitasi percepatan refocusing anggaran.

Selanjutnya, Deputi Bidang Hukum LKPP Ikak G. Priastomo menyampaikan LKPP telah mengeluarkan edaran terkait proses pengadaan agar lebih mengedepankan efektivitas pengadaan di masa Covid-19.

Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah Beligan Sembiring menyampaikan bahwa BPKP telah mengeluarkan beberapa surat edaran diantaranya tentang tata cara review refocusing anggaran.

Dalam rekomendasi KPK RI diharapkan pemerintah daerah memperkuat peran APIP didalam pengawasan pengadaan barang dan jasa guna penanganan pencegahan Covid-19. (YP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.