Home Uncategorized PSBB di Buol Berlaku, Salat Idul Fitri di Masjid Tak Diizinkan

PSBB di Buol Berlaku, Salat Idul Fitri di Masjid Tak Diizinkan

601
0
SHARE

Buol, Alkhairaat.com– Pemerintah Kecamatan (Pemcam) menggelar Sosialisasi tentang Penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan di Aula Kantor camat Tiloan, Rabu (13/05/2020).

Kegiatan tersebut menghadirkan empat tokoh Kabupaten Buol selaku pembicara, yaitu Kepala Dinas Kominfo Buol Mansyur Hentu, Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Suprizal Jusuf, anggota DPRD Kabupaten Buol Ramli Lampedu, dan Camat Tiloan Juprin I Lamadang.

Adapun puluhan peserta sosialisasi terdiri dari para Kepala Desa, Danramil, Babinsa, Kapospol, kepala Puskesmas Boilan, ketua-ketua BPD, petugas Rumah Ibadah, Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA se Kecamatan Tiloan.

Camat Tiloan Juprin I Lamadang mengatakan yang menjadi pelaksana PSBB yaitu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.

“Sosialisasi dalam rangka pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Buol, khususnya di Kecamatan Tiloan dari tim Covid Kabupaten yang melaksanakan itu, alhamdulilah terlaksana dengan baik, dan tinggal pelaksanaannya di lapangan mungkin mulai hari ini kita laksanakan,” tutur Juprin saat ditemui disela Kegiatan Sosialisasi.

Ia mengaku dana yang di butuhkan dalam PSBB tersebut, sementara dalam pengajuan Desa maupun Kecamatan.

Lanjutnya, Ia berharap kerjasama kepala-kepala Desa dalam menerapkan PSBB.

“Harapan saya peran portal kepala-kepala desa, termasuk penguatan kembali yang sudah ada ini tinggal di tingkatkan, karena PSBB ini sudah di laksanakan, desa di bebankan untuk melaksanakan pembatasan di masing-masing desa dari jam 8 malam, tidak ada lagi aktivitas lain, termasuk bukanya kios-kios. Termasuk pelaksanaan salat idul fitrifitri di masjid, masih di suasana Covid-19 belum bisa melaksanakan kegiatan itu,” tutupnya. (SRL)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.