Home Hukum Kalah Banding di PT, 10 Bulan Penjara Menanti Yahdi Basma

Kalah Banding di PT, 10 Bulan Penjara Menanti Yahdi Basma

774
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Banding diajukan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Putusan banding Pengadilan Tinggi Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Pal, yakni 10 bulan penjara.

Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp 300 juta, subsidair 1 bulan kurungan penjara.

“Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Pal, 11 Februari 2021,” Kata Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi, seperti dikutip Alkhairaat.com dari mediaalkhairaat.id, Rabu (21/04/2021).

Zaufi mengatakan, Majelis memutuskan terdiri dari Mochamad Djoko sebagai ketua Majelis, Titus Tandi dan Sigit Sutriono sebagai hakim anggota, panitera pengganti Zainal Arifin.

“Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 15 April 2021,” pungkasnya.

Dikesempatan lain jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah, mengakui telah menerima pemberitahuan putusan banding.

“Baru hari ini diterima, ” singkat Abdullah.

Dengan adanya putusan banding tersebut kata Abdullah, pihaknya masih menunggu dari terdakwa apakah melakukan kasasi.

“Kalau kasasi, pihaknya juga akan kasasi,” tutupnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.

Terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.

Hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola. (MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.