Home Kota Palu Fraksi PKB DPRD Palu Setujui dan Siap Mengawal Ranperda Pemekaran Vatutela

Fraksi PKB DPRD Palu Setujui dan Siap Mengawal Ranperda Pemekaran Vatutela

82
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penbentukan Keluarahan Vatutela.

“Fraksi PKB menyetujui Ranperda tentang pembentukan kelurahan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” tegas Juru Bicara Fraksi PKB, H. Nanang, dalam Rapat Paripurna yang digelar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis 7 Maret 2024 sore.

Ketua Fraksi PKB itu juga mengaku, Fraksi PKB menyambut baik terhadap Ranperda ini, tentunya dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pemekaran kelurahan.

Hal ini juga kata H. Nanang, PKB memahami dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 229 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan, dibentuk dengan Peratuan daerah. Jelas ditegaskan bahwa Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Menurut H. Nanang, hal ini tentu saja bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah kelurahan pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan serta mempercepat pelayanan, terbangunnya kehidupan demokrasi, berkembangnya perekonomian dan pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban, serta hubungan yang serasi antar wilayah kelurahan.

“Terkait dengan hal tersebut, melalui forum Paripurna yang terhormat ini. Fraksi PKB mengingatkan, bahwa kajian dan kesimpulan tersebut tidak semata hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi semata. Perlu kajian yang lebih komprehensif pada seluruh aspek, baik meliputi aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis nya, termasuk soal penetapan lokasi Ibukota kelurahan termasuk batas-batas antara induk dan yang dimekarkan, yang melibatkan semua unsur terkait, terutama tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini penting, agar tujuan pembentukan kelurahan yang baru tidak kontra produktif dengan substansi yang ingin dicapai,” tegasnya.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.