Palu, Alkhairaat.com– Walikota Palu dengan resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 750/0703/PERDAGIN/2020, tentang pengendalian harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan penting, dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi di lingkungan Kota Palu, pada Selasa (30/03/2020).
Berdasarkan, pertama, peraturan persiden RI nomor 71 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting, Kedua Permendag RI nomor 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/atau jasa,
Ketiga, Himbauan bapak presiden Joko Widodo pada tanggal 15 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Ke empat, peraturan BNPB nomor 9A tahun 2020 penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Ke lima, Keputusan kepala BNPB nomor 13A tahun 2020 tenang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, ke enam, Maklumat kepala kepolisian negara republik indonesia tanggal 19 maret 2020 nomor : MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan kepada kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covi-19),
Dan ke Tujuh, Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 360/134/BPBD-G.ST/2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat virus corona di Sulawesi Tengah.
Dalam rangka pengendalian harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan penting (BAPOKTING) selama masa tanggap darurat bencana wabah akibat virus corona (Covid-19) di wilayah kota palu, maka dengan ini disampaikan kepada distributor dan agen hal-hal sebagai berikut:
- Untuk tetap menjaga dan menjamin ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan penting (BAPOKTING)
- Untuk tidak menaikkan harga jual barang dan kebutuhan pokok dan penting (BAPOKTING) kepada masyarakat dan berpedoman pada standar harga yang telah di tetapkan pemerintah ( Harga Eceran Tertinggi)
- Melaporkan ketersediaan barang setiap minggunya kepada pemerintah Kota Palu melalui dinas perdagangan dan penindustrian Kota Palu selama tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona virus disease (Covi-19) di wilayah Kota Palu.
- Apabila dari hasil pengawasan dan pemantauan tim pengendali inflasi daerah (TPID) terdapat distributor dan agen dan atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan hal-hal sebagaimana yang di maksud pada angka 1,2, dan 3 di atas akan dikenakan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku. (ART)