Palu, Alkhairaat.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna untuk membahas penjelasan dari walikota setempat tentang Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah pada Selasa (25/7/2023).
Dalam rapat tersebut, Walikota Palu yang diwakili oleh Asisten I, Husaema menjelaskan tentang alokasi sumber daya perpajakan daerah lebih efisien dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak melalui restrukturisasi jenis pajak dan penyederhanaan jenis retribusi.
Tujuan dari inisiatif ini kata dia adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan daerah guna menghindari duplikasi pemungutan pajak, serta mempermudah dalam pemantauan dan pungutan pajak yang terintegrasi oleh daerah dan masyarakat.
Selain itu, Husaema mengatakan tentang harmonisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dalam upaya perpajakan yang lebih efektif, dilakukan reklasifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Tertentu.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan objek pajak dan mencegah beban rendah pada masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Dalam mengatasi beban rendah dan untuk mendorong iklim investasi yang lebih saing, pemerintah juga memberikan opsi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.(MTG)