Palu, Alkhairaat.com – Paripurna pandangan umu Fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa (25/7) diruang sidang utama yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Palu, Armin ST.
Ada beberapa poin yang dimasukan oleh sejumlah Fraksi di DPRD, seperti Fraksi PKS melalui juru bicara Fraksi, Rusman Ramli, memberikan tiga poin penting sejak diundangkannya pajak dan retribusi daerah dalam suatu Ranperda sesuai dengan amanat undang-undang nomo 1 tahun 2022 tentang keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pajak dan retribusi daerah haruslah memuat unsur keseimbangan pembayaran oleh masyarakat hendaknya dengan pelayanan yang diberikan, tentunya ada perkembangan yuridis dalam Ranperda pajak dan retribusi darah peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan perusahaan dan layanan daerah sebagai acuhan membuat Ranperda.
“Dalam hal melakukan pemungutan pajak terdapat prinsip umum yang harus diperhatikan, seperti prinsip kecukupan dan elasisitas, seperti prinsip faktor ekonomi yang harus dimasukan dalam Ranperda ini,”katanya.
Kemudian anggota Fraksi Nasdem, Mutmainah Korona, dimana Nasdem berharap bahwa proses perhitungan angka yang dislaraskan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana masih ditemukan perbedaan angka untuk segera diselesaikan.”Agar tidak ada yang berbeda terkait dengan angka,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan Ranperda ini yang memudahkan investasi dan usaha, tentunya diharapkan perluasan investasi dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat. “Ini juga harus berimbang,”kata Mutmainah.(MTG)