Home Kota Palu Pansus DPRD Minta Pemkot Palu Perbarui Potensi Pendapatan Sektor Pajak

Pansus DPRD Minta Pemkot Palu Perbarui Potensi Pendapatan Sektor Pajak

217
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Anggota DPRD Kota Palu yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) menyoroti aturan terkait potensi pendapatan dalam pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak daerah dan Retrebusi Daerah, Kamis (27/7/2023).

Sejumlah anggota pansus menyebut aturan terkait potensi pajak di Kota Palu tidak berdasarkan potensi pendapatan terbaru sesuai kondisi saat ini. Selain itu beberapa sumber pendapatan daerah melalui pajak berpotensi mengalami kebocoran.

Anggota pansus DPRD Kota Palu, Ishak Chae mengungkapkan bahwa sejak Kepemimpinan Wali Kota Palu periode sebelumnya yakni Hidayat hingga periode wali Kota saat ini, potensi pendapatan di Kota Palu belum diperbarui.

“Apakah potensi pendapatan itu sudah diperbarui?”. “Karena sejak pak Hidayat sampai hari ini potensi pendapatan itu belum pernah diperbarui, jadi kalau ini yang jadi rujukannya saya yakin bahwa pendapatan Kota Palu itu tidak maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, jika potensi pendapatan pajak tak diperbarui, maka akan berpotensi terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Iksan menambahkan saat ini banyak pengusaha yang juga tidak melaporkan pajak usaha mereka secara rel salah satunya adalah usaha rumah makan atau restoran, akibatnya daerah berpotensi mengalami kebocoran PAD.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.