Palu, Alkhairaat.com – Pemuda asal Medan, Wiranto B, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan akibat menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook-nya.
“Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (13/9).
Hakim Sabarulina menilai, perbuatan yang dilakukan Wiranto mengundang perpecahan antara umat beragama yang ada di Indonesia. Bahkan, perbuatan yang dilakukannya dapat memberatkan proses hukuman yang akan dijalani.
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomi, menuntut tersangka dengan hukuman 2 tahun penjara disebabkan postingan yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW tersebut.
Dalam tuntutannya, Sindu menjelaskan, tersangka awalnya menggunakan akun Fecebook yang bernama Bangun Prima Ekapersada. Akan tetapi, saat mendapatkan infomasi dari masyarakat serta diselidiki oleh tim kepolisian dari Polrestabes Medan, teryata akun Fecabook tersebut dimiliki oleh Wiranto B.
“Terdakwa diamankan dari tempat kosnya di Jalan Pancing, Medan Estate pada Selasa 16 Mei 2017 lalu,” tuturnya. (Syur)