Jakarta, Alkhairaat.com – Dalam upaya untuk mencegah adanya penyebaran virus covid-19, Indonesia dengan resmi mengeluarkan berita negara dengan nomor : 305,2020, yang dalam hal ini di keluarkanya peraturan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor 11 Tahun 2020, tentang pelarangan sementar orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia, akan dimulai pada, Kamis(02/04/2020).
Peraturan ini ditetapkan pada (30/03) silam dengan berisikan salahsatunya yaitu penetapan berlakunya peraturan larangan sementara bagi WNI untuk masuk di Indonesian.
Seperti, tertera pada pasal 9, yang bernyi, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, Jam 00.00 WIB.
Berikut isi dari Berita Negara: BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.305, 2020 KEMENKUMHAM. Orang Asing. Wilayah Negara Republik Indonesia. Pelarangan Sementara. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia perlu pelarangan sementara orang asing memasuki wilayah Negara Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1135);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSA TENTANG PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
- Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
- Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Diplomatik atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik di Indonesia.
- Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Dinas atau paspor lain yang akan melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik di Indonesia.
- Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
- Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3
(1) Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal
Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
e. Awak alat angkut
f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 4
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
(2) Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Pasal 5
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
(2) Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu, Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum.
Pasal 7
Dalam hal pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang, proses perpanjangan Izin Tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 191); dan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 271), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, Jam 00.00 WIB.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. (***)