Home Kota Palu Banggar DPRD Kota Palu Bakal Tolak Dana Usulan Tambahan 16 M Anggaran...

Banggar DPRD Kota Palu Bakal Tolak Dana Usulan Tambahan 16 M Anggaran Revitalisasi Lapangan Vatulemo

455
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Pasca kurang lebih lima tahun di pugar lapangan Vatulemo Kota Palu, kembali Pemerintah Kota Palu melakukan perombakan besar – besaran lapangan Vatulemo yang merupakan salah satu aikon masyarakat Kota Palu.

Di era kepemimpinan Walikota Palu H.Hadiyanto Rasyid sebelumnya telah mengajukan anggaran pembangunan revitalisasi lapangan Vatulemo ke DPRD Kota Palu di mana nilai pagu dalam DPA APBD Tahun anggaran 2023 sebesar, ” Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah “.

Menyikapi usulan tambahan yang diajukan oleh Walikota Palu berdasarkan surat Tanggal 21 Maret 2023 perihal permohonan tanggapan yang berdasarkan penyusunan HPS sesuai perencanaan Tahun 2022 dengan penggunaan bahan mempunyai kualitas baik, dengan jangka waktu yang lama dan perubahan desain bangunan Expo UMKM berada di sebelah Utara, sehingga Pemkot Palu mengajukan tambahan anggaran senilai 16 Milyar, yang sebelumnya telah di setujui anggaranya 9 M lebih, jadi keseluruhan nilainya mencapai 25 Milyar.

Atas surat permohonan Pemkot Palu pihak DPRD Kota Palu melakukan rapat bersama pimpinan kata kelengkapan, pimpinan Fraksi – Fraksi serta Tim ahli pimpinan DPRD Kota Palu, Pada Selasa 04 April 2023, sebelum memberikan jawaban surat ke Walikota Palu.

Setelah menyepakati hasil rapat unsur pimpinan DPRD Kota Palu, maka Pihak DPRD Kota Palu memberikan jawaban Tanggal 17 April 2023, yang meminta saudara Walikota Palu melalui perangkat OPD teknis di undang untuk memaparkan kajian yang bersifat teknis terkait kenaikan pagu yang sangat signifikan dari yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) sebesar Rp. 9.130.200.000 naik menjadi RP. 25.000.000.000, ucap Ketua DPRD Kota Palu.

” Kalaw melihat usulan tersebut sepertinya tidak bakal mendapat persetujuan dari teman – teman yang tergabung di banggar, karena ini masuk Tahun Jamak di akhir masa kepemimpinan Kepala daerah Anggota DPRD Kota Palu pada pemilihan tahun 2020 yang menjabat sampai dengan Tahun 2024″, tegas Armin, Pada Selasa 16 Mei 2023.

Pastinya, kalaw usulan anggaran yang bertentangan dengan aturan dan melanggar hukum, atas nama pribadi dan kelembagaan tidak berani mengesahkan usulan ketambahan anggaran yang mencapai 16 M, apapun bentuk alasanya.

DPRD Kota Palu mempertimbangkan peraturan perundang – undangan Pasal 201 ayat ( 7 ) UU No.10 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Palu.

Dengan melihat aturan tersebut, jelas usulan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, dengan di biayai lebih dari satu tahun anggaran ini tahun jamak yakni ketentuan Frasa, Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, yang di tanda tangani bersamaan dengan penandata tanganan KUA dan PPAS, ucapnya.

Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berkahir, kecuali kegiatan tahun jamak di maksud merupakan prioritas Nasional ataupun kepentingan strategis nasional, papar Politisi Partai Gerindra.

Hal yang sama di utarakan Anwar Lanasi dari Partai Gerindra yang juga salah satu anggota Banggar, memaparkan jangan dengan alasan Kota Palu mau menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran ( MTQ ) Tingkat Propinsi Tahun 2024.

Walikota Palu mau seenaknya mengajukan tambahan anggaran 16 M, masih banyak kebutuhan lain yang bisa jauh lebih penting, untuk kepentingan kebutuhan masyarakat Kota Palu, ucap Anwar Lanasi.

Dewan kota kan sudah menyetujui anggaran revitalisasi taman Vatulemo di dengan nilai 9 M lebih, terus kenapa meminta tambahan lagi sebesar 16 M, padahal beliau kan tahu, tahun depan kita semua dan pimpinan daerah telah berakhir masa jabatan hasil Pemilu 2020, siapa yang mau berani tanggung jawab dana sebesar itu, dan jelas – jelas melanggar aturan yang masuk Tahun jamak, kesalnya.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.