Palu, Alkhairaat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna yang bertujuan untuk menyampaikan laporan dari Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) II terkait proses pembahasan Ranperda DPRD mengenai perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Rapat tersebut dilaksanakan dengan baik dan dihadiri oleh anggota DPRD Palu.
Rapat Paripurna pada hari ini juga melibatkan pendapat fraksi dan permintaan persetujuan secara lisan dari anggota DPRD Palu. Erman Lakuana, pimpinan rapat, menjelaskan bahwa Pansus II telah dibentuk pada masa persidangan Cawu III, pada tanggal 5 November 2022. Pembentukan Pansus ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Palu.
Pansus II diberikan tugas untuk membahas dua rancangan produk hukum daerah yang bersifat aturan. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan. Kedua, Rancangan Peraturan DPRD Kota Palu mengenai perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib.
Erman Lakuana menyampaikan, “Paripurna memberikan tenggang waktu selama lima hari kerja, mulai dari tanggal 7 hingga November 2022, untuk melakukan pembahasan tersebut.” Keputusan pembentukan Pansus II berdasarkan keputusan DPRD Kota Palu Nomor 188.34/91/produk hukum dan dokumentasi.
Setelah Ketua Pansus II, H. Astam Abdulah, membacakan laporannya, Pimpinan rapat Erman Lakuana meminta masukan dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Palu mengenai laporan tersebut. Tidak ada sanggahan yang diajukan oleh peserta rapat, sehingga hasil kerja Pansus II dinyatakan disetujui oleh Paripurna. Hal ini merupakan bagian dari proses pembahasan produk hukum daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam mekanisme rapat ini, pimpinan meminta persetujuan pada Paripurna terkait apakah hasil kerja Pansus II disetujui?” tanya pimpinan rapat kepada anggota DPRD Kota Palu. Secara serentak, anggota DPRD Kota Palu menerima dan menyetujui laporan yang dibacakan oleh Ketua Pansus II.
Dengan disetujuinya hasil kerja Pansus II, diharapkan perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib serta Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan dapat menjadi landasan hukum yang memadai bagi pembangunan dan penyelenggaraan aktivitas perusahaan di wilayah Kota.
Setelah laporan Pandus, seluruh fraksi membacakan tanggapan terkait dengan kerja Pansus II yang membahas Ranperda Tatib. Dari sembilan fraksi di DPRD ada satu Fraksi yang tidak menyatakan sikap, yakni Fraksi Hanura.(MTG)