Palu, Alkhairaat.com – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perubahan dimaksud adalah memasukan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi juru pakir dan ruang pakir.
Sanksi hukum tersebut, berupa kurungan penjara 15 hari dan denda 2.5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.
Selain itu, sanksi hukum juga berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalu lintas sekitarnya. Jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar 5 juta per satu kali pelanggaran.
“Artinya, perubahan perda no. 3 tahun 2022 yang di usulkan oleh Dinas Perhubungan, memberi ruang kepatuhan taat aturan dan menertibkan para juru parkir liar yang menaikan seenaknya standar harga retribusi parkir akan di tindaki tegas dengan Perda ini nanti jika di sahkan oleh DPRD Kota Palu,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, melalui rilisnya, Kamis (18/05/2023).
Menurut Anggota Komisi A DPRD Palu itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Khususnya dari sektor retribusi parkir.
Dimana dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri dirjen OTDA beberapa bulan yang lalu, terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.
Sehingga akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika Perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang Insya Allah akan di ajukan ke DPRD nanti.
Didampingi itu, Raperda tersebut akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir. Baik juru parkir yang asal – asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, serta pusat perbelanjaan maupun warung makan di beberapa ruas jalan utama di Kota Palu yang sempit lahan parkir dan mengambil parkir di jalan utama.
Sehingga sangat mengganggu proses lalu lintas di area tersebut. Hal lainnya juga yang menjadi problem lanjut Neng sapaan akrabnya, adalah akse premanisme para oknum yang mengakui bagian dari pengatur para juru parkir yang membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.
Ranperda tersebut akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa di cegah sedini mungkin.
“Ranperda ini sangat baik untuk ditindaklanjuti. Namun dalam rapat Bapemperda Rabu, 17 Mei 2023, akan menunggu harmonisasi di Kemenkuham selama 10 hari kedepan dan setelah itu, akan di rapatkan kembali. Kemudian ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya. Sehingga dalam Cawu II masa sidang DPRD Kota Palu, berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,” jelasnya.(MTG)