Palu, Alkhairaat.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Gerry Yasid serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng Beligan Sembiring melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pendampingan dan penanggulangan dan pencegahan Virus Corona Disease, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (05/05/2020).
Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung singkat sesuai Protokol Pandemi covid-19 terkait sosial distancing dan Fisycal Ditancing.
Pada acara tersebut Gubernur, Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi diacara santai Gubernur menyampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat memberikan hasil relokasi dan refocusing APBD Provinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada Pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapat pendampingan .
Selanjutnya acara itu bahwa posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti keprotokolan gugus tugas Covid-19 yakni berjarak 2 meter.
Demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.
Turut hadir pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono, Kepala Biro Humas dan Protokol Mohammad Haris, Kepala Biro Hukum, Yopie Moerya Immanuel Pattiro, Kepala BPKAD Bahran, serta pejabat terkait lainnya. (YP)