Palu, Alkhairaat.com – BMKG membantah jika lembaganya pernah mengeluarkan pemberitahuan kepada Pemerintah akan adanya bahaya Tsunami pada 28 September 2018.
Batahan tersebut merupakan reaksi dari adanya Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Palu Bersatu(APB) pada jum’at(09/11/18) lalu. Pasalnya masa aksi menduga Wali Kota Palu Drs. Hidayat M,Si tidak menjalankan kewajibanya, untuk melakukan pendindakan penyelamatan dini terhadap warga. Sebab, menurut masa aksi, sebelum tsunami menerjang Palu, BMKG telah mengeluarkan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat bahwa akan adanya potensi Tsunami, namun WaliKota Palu mengabaikan.
Bantahan oleh pihak BMKG itu mendapat tanggapan dari salah satu Anggota DPRD Kota Palu Iqbal Andi Magga.
Menurut legislator Iqbal Andi Magga, jika BMKG mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan peringatan akan adanya potensi terjadi Tsunami, maka BMKG tidak melaksanakan tugas sebagaimana SOP penanggulangan bencana.
BMKG, kata Iqbal, merupakan lembaga memiliki kapasitas yang ditunjang dengan perlengkapan Teknologi sebagai alat pendeteksi bahaya Gempa dan Tsunami, sehingga menjadi tugas utamanya untuk memberitahukan kepada Pemerintah tentang Isyarat adanya potensi bencanan alam.
“Kalau BMKG mengelak dari tugasnya berarti dia (BMKG) sudah melalaikan tugasnya, termasuk alasan baterai alat pendeteksi tsunami hilang dicuri, dan itu ketahuannya sewaktu tsunami sudah terjadi bukan sebelumnya. Artinya dia tidak pernah mengecek baterai itu apakah batrei dimaksud masih terpasang dialat pendeteksi tsunami. Itu artinya juga kelalaian,” terang Iqbal saat dikonfirmasi via WhatshApp, Ahad (11/11/18).(SUP)