Palu, Alkhairaat.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Muslim Indonesia (PMI)Sulawesi Tengah (Sulteng) Syaril Rachman menyebutkan, penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga Poso Pesisir merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia mengatakan, kematian Qidam Alfariski Mosance yang tewas di tangan aparat kepolisian karena disangka terlibat dalam jaringan terorisme telah mencederai azas praduga tak bersalah.
“Pasalnya, lebelisasi teroris hingga mengakibatkan korban tewas tertembak tanpa didasari pembuktian dan fakta-fakta dilapangan sungguh mencederai penegakan azas praduga tak bersalah bagi setiap warga negara,” kata Syarhil Rachman selaku ketua DPW PMI Sulteng, Minggu (12/04/2020).
Lanjut Syaril Rachman, bahwa tindakan represif dan premanisme aparat kepolisian terhadap Qidam justru perlu dipertanyakan, apa bukti-bukti yang menjadi dasar aparat kepolisian dalam melakukan tindakan tersebut.
“Sebab penembakan yang menewaskan warga sipil oleh aparat kepolisan tanpa didasarkan bukti dan fakta di lapangan merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham),” jelas nya.
Oleh karena itu, berangkat dari peristiwa tersebut Pemuda Muslim Sulawesi Tengah dengan tegas menyatakan sikap, berikut beberapa pernyataannya :
- Usut tuntas kematian Qidam Alfariski Mosance
- Mendesak Kapolres Poso untuk segera memberikan keterangan resmi dan pernyataan sikap atas tewasnya Qidam Alfariski Mosance
- Mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengusut secara mendalam dan membentuk tim pencari fakta atas peristiwa tersebut.
- Mendesak Polri untuk transparan dan menegakan hukum secara adil bagi setiap warga negara.
- Mendesak BIN (Badan Intelegen Negara) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) untuk transparan memberikan pernyataan terhadap perkembangan jaringan teroris di Sulawesi Tengah
- Menghimbau kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan elemen masyarakat sulawesi tengah untuk mengawal kasus tewasnya Qidam Alfariski Mosance (JIM)