Parimo, Alkhairaat.com- Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Abdul Chair dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua untuk perkara nomor 81-PKE-DKPP/VIII/2020. Sanksi itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan delapan perkara, Rabu (14/10/2020).
Perkara tersebut diadukan oleh Abdul Majid. Dalam sidang sebelumnya Abdul Majid menyebut adanya dugaan pertemuan yang dilakukan Teradu dengan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Partai Hanura bernama Haji Amrulah Almahdali. Pertemuan ini dilakukan di luar Kantor KPU Kabupaten Parimo.
“Pertemuan itu diduga untuk meloloskan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya,” jelas Abdul Majid.
Tudingan tersebut pun tidak sepenuhnya dibantah oleh Abdul Chair. Kepada majelis, ia mengakui benar adanya telah melakukan pertemuan dengan Haji Amrulah. pertemuan tersebut difasilitasi oleh mantan Ketua KPU Kabupaten Parimo Rizal. Ia mengisahkan, Rizal awalnya menghubungi dirinya dan mengajak bertemu di sebuah cafe.
DKPP menilai tindakan Abdul chair melakukan beberapa kali pertemuan dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulteng dan meminta bantuan agar lolos seleksi Anggota KPU Parimo 2019-2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Tindakan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu maupun tim kampanye di luar kantor atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
Meskipun berdasarkan keterangan pihak terkait Muchlis Aswad selaku Ketua Bawaslu Parimo bahwa tidak terdapat temuan maupun laporan Teradu bertindak partisan dalam tahapan Pemilu 2019, DKPP menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika karena dapat mempengaruhi kemandirian Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Parimo priode 2019-2024.
”Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Abdul Chair selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parimo dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Parimo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” Prof. Teguh membacakan amar putusan.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf l, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (MTG)