Home Bawaslu Sulteng Anggota Bawaslu Sulteng Perintahkan Bawaslu Banggai untuk Pleno Ulang

Anggota Bawaslu Sulteng Perintahkan Bawaslu Banggai untuk Pleno Ulang

406
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen menyebutkan, Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) memerintahkan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan rapat pleno, sekaitan langkah Bawaslu Banggai tetap menyatakan permohonan sengketa HY tidak dapat diterima.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat memberikan jawaban dan pembelaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Palu, Rabu (14/10/2020).

Perintah dibuktikan dengan telephone langsung ke Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, dan pesan WhatsApp kepada Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, yang pada pokoknya, agar Bawaslu Kabupaten Banggai melaksanakan Pleno ulang meninjau status permohonan yang sebelumnya dinyatakan permohonan tidak dapat diterima, menjadi permohonan diregister, hingga lanjut ke proses musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah.

Pesan WhatsApp dimaksud memuat redaksi, kita minta Banggai (Bawaslu Banggai) pleno ulang, karena Berita Acara kita anggap batal demi hukum. Kalau Banggai tidak mau, Provinsi (Bawaslu Sulteng) yang pleno untuk memerintahkan register.

Atas perintah Ketua Bawaslu RI tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng melaksanakan rapat pleno, sesuai surat Bawaslu Sulteng Nomor: 100/K.ST/TU.00.01/IX/2020 tanggal 28 September 2020. Rapat dilaksanakan di lobi belakang Hotel Estrella Luwuk, Senin (28/09/2020).

Menurut Ruslan Husen, rapat Pleno Bawaslu Sulteng menghasilkan keputusan, memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melakukan pleno kembali terkait permohanan sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai HY dan ML yang menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima, untuk membatalkan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banggai karena cacat prosedur, dan memerintahkan permohonan dilakukan registrasi.

“Hasil Pleno tersebut disetujui empat Anggota Bawaslu Sulteng yakni Jamrin, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad, dan saya menyatakan tidak disetuju,” sebut Ruslan.

Dalam uraian jawaban, alasan Ruslan Husen tidak setuju terhadap langkah teman sejawatnya, merujuk ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, bahwa Keputusan dan Berita Acara KPU Kabupaten merupakan objek sengketa pemilihan (lihat Pasal Pasal 4 ayat (3) dan (4).

“Namun, ada objek sengketa yang dikecualikan, yakni keputusan KPU Kabupaten yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten (lihat Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020),” sebutnya.

Menurutnya, sudah tepat Rapat Pleno Bawaslu Banggai setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil, menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” pungkasnya.

Sehingga bagi Bawaslu Sulteng, tidak ada kewenangan untuk melakukan koreksi dan pengambil alihatan atas status permohonan sengketa yang diajukan permohon HY. (YP)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.