Palu, Alkhairaat.com – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di Warkop Kapeo, jl. Samratulangi, Palu, Minggu (01/03/2020).
Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto mengatakan, tujuan kegiatan ini yaitu untuk menyatukan cara berpikir bahwa konsumen perlu dilindungi dari hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan.
“Kegiatan sosialisasi ini dibuat untuk menyatukan cara berpikir kita, kenapa konsumen perlu dilindungi dari hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan,” kata Ketua YLK Sulteng kepada Alkhairaat.com
Salman menjelaskan, tentang hak dan kewajiban konsumen, diantaranya seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan serta keselamatan.
“Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, sedangkan kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan,” jelas Salman.
Kemudian Salman mengungkapkan, YLK siap mengawal konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
“Kami siap mengawal konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha,” tutupnya.
Reporter : Muazim