Palu, Alkhairaat.com- Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal, SH, MH mengatakan, sabu seberat 25 Kg yang berhasil ditangkap jajaran Dirresnarkoba diduga merupakan jaringan lintas negara.
Hal itu disampaikan kapolda dalam jumpa pers pengungkapan narkoba dan minuman keras illegal di Loby Polda Sulteng, Selasa (30/6/2020).
Kapolda Mengungkapkan, barang haram yang di bawa ke dua pelaku diduga berasal dari luar negeri yang masuk langsung ke Sulteng melalui wilayah pantai barat Kabupaten Donggala untuk selanjutnya masuk ke Palu. Namun ditengah perjalanan memasuki Kota Palu, berhasil digagalkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Hasil yang dibuktikan jajaran ditresnarkoba yang tidak kenal lelah untuk terus mengungkap dan hasilnya dapat kita saksikan bersama bahwa pada hari minggu 28 Juni 2020 pukul 22.30 Wita, berhasil menagkap satu unit mobil hartop putih yang ternyata membawa 25 bungkus besar yang berisi kistal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 1 Kg,” Ucap Syafril.
Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di Sulteng yang masuk salah satu yang besar di Indonesia.
Pelakunya kata Kapolda, yang berhasil ditangkap yakni inisial R (36 th) alamat jalan Kimaja Palu dan inisial AM (38 th) alamat Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala. Kedua pelaku memang sudah lama menjadi target Kepolisian.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 2 Miliar maksimal Rp10 Milyar,” tutupnya.(ART)