Home Kota Palu Sekretariat DPRD Palu Terima Surat Usulan PAW Almarhum Basmin H. Karim

Sekretariat DPRD Palu Terima Surat Usulan PAW Almarhum Basmin H. Karim

340
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima surat bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Almarhum Basmin H. Karim dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra setempat.

Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menyampaikan, proses usulan PAW membutuhkan waktu yang cukup lama, yang dimulai dari proses penyampaian usulan PAW kepada KPU.

“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” terang Bayu Febrianto, ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (25/01).

Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.

“Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW. Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” jelasnya menutup.(MTG)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.