Palu, Alkhairaat.com- Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohammad Hidayat Lamakarate mengemukakan sangatlah tepat bila Sulteng memiliki perguruan tinggi Islam negeri, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Kamis (18/06/2020).
“Di daerah-daerah lain saya melihat UIN telah berdiri, mereka sudah punya UIN. Maka Sulteng juga punya kesempatan yang sama dan berhak punya UIN,” ucap Sekprov dalam silaturahim dengan Rektor IAIN Palu dan komponen civitas akademik perguruan tinggi tersebut.
Hidayat Lamakarate didaulat oleh IAIN Palu selaku Penasehat Tim Alih Status IAIN Palu menjadi UIN Datokarama Palu. Tim ini melangsungkan pertemuan di Ruang Rektor IAIN Palu membahas mengenai progres alih status IAIN Palu menjadi UIN.
Ia mengemukakan, berdasarkan perkembangan IAIN Palu saat ini, maka Pemerintah Sulteng optimis bahwa IAIN Palu layak untuk diperjuangkan menjadi UIN, yang tentunya peran dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah akan semakin besar dan maksimal.
“Menjadi luar biasa dan kebanggaan daerah bila Sulteng memiliki kampus Universitas Islam Negeri,” sebut Hidayat.
Menurutnya, dengan adanya UIN, maka tentu akan menjadi penilaian terhadap daerah. Karena daerah maju dan berkembang, tidak bisa dipisahkan dari keberadaan perguruan tinggi, termasuk UIN.
Terkait hal itu, Rektor IAIN Palu Prof Sagaf S Pettalongi, kepada Sekprov Provinsi Sulteng memaparkan saat ini Kemenpan-RB sedang memproses dokumen IAIN Palu menjadi UIN.
“Sekarang sedang dilakukan verifikasi lanjutan di Kemenpan-RB terkait dokumen alih status IAIN Palu dan beberapa perguruan tinggi Islam negeri, yang diusulkan oleh Kemenag RI untuk alih status,” sebut Prof Sagaf.
Pada bulan Maret 2020, tim vitasi dari Kemenpan-RB telah mendatangi IAIN Palu, dalam rangka untuk melakukan visitasi alih status menjadi UIN. Tim visitasi, selain melihat langsung kondisi kampus IAIN Palu, juga melakukan penyesuain data lapangan dan data yang ada pada proposal alih status IAIN Palu.
Kementerian Agama RI sebelumnya pada September 2019 telah melakukan penilaian terhadap 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang mengajukan proposal alih status.
Dari 11 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang menjalani penilaian, hanya sembilan PTKIN yang dokumen alih statusnya dipandang layak untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama, termasuk IAIN Palu.
“IAIN Palu nilainya di atas 300, karena itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2014 maka dilakukan visitasi. Nah, visitasi atau penilaian lapangan hari ini untuk mengecek langsung bagaimana dan seperti apa kondisi lapangan,” kata tim visitasi dari Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad.
Adib, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan dan Kerjasama Kementerian Agama, mengatakan, berdasarkan penilaian, IAIN Palu tidak ada perbedaan signifikan antara data-data yang disajikan dalam proposal dengan keadaan di lapangan.
Sembilan PTKIN tersebut telah diteruskan dokumennya oleh Kemenag RI kepada Kemenpan-RB untuk diproses. (YP)