Palu, Alkhairaat.com – Usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Alkhairaat Kabupaten Sigi yang terlaksana di tempat wisata pemancingan Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Minggu (30/10/2022).
Rakorda yang dilaksanakan berdasarkan amanat Ketua Utama PB Alkhairaat yang memberikan perintah kepada Plt. Komda Alkhairaat Sigi Galib Milis untuk melaksanakan Rakorda Alkhairaat Sigi
Dalam Rakorda tersebut menghasilkan tiga nama yakni Galib Milis, Raf’in dan saleh Mohammad yang kemudian akan diusulkan kepada ketua utama yang selanjutnya akan diputuskan oleh ketua utama sebagai ketua Komda Alkhairaat Sigi.
Mirisnya Surat keputusan nomor: 316/A-III/KUT2022 tentang pengangkatan dan pengesahan komposisi dan personalia komisariat daerah (KOMDA) Alkhairaat Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi tengah masa Khidmat 2022, justru memutuskan Yahya Y.A Landua, S.Ag ., M.Ag. sebagai ketua Komda Alkhairaat Sigi.
Berdasarkan hal tersebut dimana nama yang di tunjuk sebagai ketua bukan dari tiga nama yang di usulkan kepada ketua utama.
Hal ini mendapat berbagai tanggapan yakni salah satu sekertaris strering comite Rakorda Raf’in menganggap bahwa keputusan tersebut di anggap tidak sesuai dengan AD/ART Alkhairaat.
“Dalam hal ini ketua utama memberikan mandat kepada Plt Komda Alkhairaat Sigi untuk melaksanakan Rakorda yang selanjutnya dari Rakorda itu telah menghasilkan 3 nama dan 3 nama itulah yang kami usulkan tetapi hari ini yang seperti kita lihat sudah dikeluarkan SK dari ketua utama terkait ketua Komda Sigi yang di mana orang yang terpilih itu bukan dari tiga nama yang diusulkan dan ini jelas bertentangan dengan AD serta ART organisasi,” jelas Raf’in Selasa (13/12/2022).
Ia juga menilai bahwa ketua utama melakukan prenk kepada teman-teman Alkhairaat Sigi karna hasil Rakorda bertolak belakang dengan SK yang di keluarkan.
“Ya kita sama seperti di prank dalam hal ini kita diberikan tugas untuk melaksanakan Rakorda Setelah itu kita mempunyai tiga nama dari hasil rakorda dan juga telah diusulkan tetapi SK yang keluar itu bukan dari 3 nama yang diusulkan tadi dan tentunya ini juga sudah mengkhianati kerja keras teman-teman Alkhairaat di Kabupaten Sigi yang telah bersusah payah melaksanakan rakorda di bulan Oktober lalu,” tambahnya.
Sekertaris strering comite ini juga menilai bahwa dalam SK yg di keluarkan oleh ketua utama harusnya hanya berupa SK ketua Komda bukan keseluruhan struktur karena struktur di bentuk oleh tim formatur.
“Hal yang janggal lainnya bukan hanya dari ketua Komda tetapi dari SK yang dikeluarkan sudah termuat struktur yang di mana terkait struktur itu di dalam AD/ART dipilih dan dibentuk oleh tim formatur yang ditetapkan di dalam rakor yang ada tetapi SK itu juga sudah memuat terkait struktur ini adalah satu hal yang ganjil juga dari SK yang dikeluarkan oleh ketua utama,” tandasnya.(MTG)