Home Uncategorized Rapat Koordinasi Terkait SE Menag, Gubernur Sulteng Minta Masyarakat Patuhi Edaran Pemerintah...

Rapat Koordinasi Terkait SE Menag, Gubernur Sulteng Minta Masyarakat Patuhi Edaran Pemerintah dan MUI

560
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, di ruang polibu, kantor gubernur, Rabu (22/04/2020).

Nampak hadir Wagub H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, Danrem 132/Tdl Palu Kol. Agus Sasmita, Kajati Sulteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. H. Faisal Mang, MM, Karo Kesra Dra. Sitti Hasbiah Zaenong, M.Si, FKUB, MUI, dan ormas islam seperti Ikatan Persaudaraan Imam Masjid, Dewan Masjid Indonesia Sulteng, Alkhairaat, DDI.

Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si saat memimpin rapat, menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah salat wajib berjamaah di masjid selama pandemi dapat diganti dengan salat sendiri atau berjamaah dengan keluarga inti dari rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya, untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan maka gubernur merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi gubernur terkait penyelenggaraan ibadah ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Sulteng.

“Ini untuk mengamankan ibadah puasa dan sekaligus mengedukasi masyarakat supaya patuh kepada edaran-edaran pemerintah dan ulama,” harap gubernur supaya masyarakat tidak bersikeras lagi salat berjamaah di masjid selama ramadhan.

Senada dengan hal itu, Kakanwil Kemenag Dr. Rusman Langke, M.Pd menjelaskan ada lebih kurang 13 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan.

Diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadhan di masjid, tidak melaksanakan takbiran keliling.

“Mari kita sambut ramadhan dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak tilawah (Al-Qur’an) di rumah,” tambahnya.

Sementara Ketua FKUB Sulteng Prof. KH. Zainal Abidin Ishak, M.Ag berpandangan bahwa pandemi covid-19 telah membuat kondisi tidak normal yang menyebabkan semua orang jadi tidak sehat dan rentan menularkan virus corona.

Olehnya, imbauan tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid selama pandemi kata mantan rektor IAIN Palu ini adalah alasan rasional untuk mencegah, sebelum lebih banyak orang terjangkit corona.

Ia juga mengajak umat supaya tidak mengedepankan emosi keagamaan dalam beribadah, yang beranggapan bahwa semakin susah kondisi maka semakin tinggi pahala yang diterima seorang hamba.

“Tuhan tidak hanya hadir di keramaian tapi juga hadir di mana-mana termasuk dalam kesendirian dan kesunyian,” pungkasnya. (YP)

Sumber: Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.