Palu, Alkhairaat.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan satu. 2 pemuda di ringkus polisi beserta barang bukti shabu seberat 891,35 gram.
Kedua pelaku berinisial MP alias F (27) dan FA alias F (29). Mereka diringkus polisi di kamar kos Jalan Asam 3, Kelurahan Kabonena , Kecamatan Ulujadi, Kota Palu Sulteng pada (04/09/2020).
“Jumlah pelaku sebanyak 2 orang. Masing-masing berinisial MP alias F dan FA alias F. Mereka kami tangkap di Jalan Asam 3 di kamar kos.” Ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, Selasa (8/9/2020).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan shabu seberat 891,35 gram. Masing-masing terdiri dari 17 bungkus paketan seberat 50 gram dan 12 bungkus paket seberat 1 gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 891,35 gram yang terdiri dari 17 bungkus paket sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus paket kurang lebih 1 gram.” Ujar Didik.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah.
Perlu diketahui, tersangka FA alias F adalah eks napi narkotika Lapas Petobo yang mendapatkan remisi bebas bersyarat pada bulan Maret 2020.(SAI)