Home Hukum Polda Sulteng Amankan Dua Pelaku Pengedar Bahan Kosmetik Ilegal

Polda Sulteng Amankan Dua Pelaku Pengedar Bahan Kosmetik Ilegal

735
0
SHARE

Palu, Alkhairaat.com – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar persediaan farmasi jenis kosmetika yang belum memiliki ijin edar

Setelah mendapatkan informasi Polda Sulteng langsung menerjunkan tim subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan,

“hasilnya tim telah menemukan di rumah AR (33 th) alamat Kelurahan Lasoani Kec. Mantikolore Palu dan di rumah YN (29 th) Alamat Kelurahan Duyu Kec. Palu barat Kota Palu yang diketahui melakukan jual beli kosmetika yang belum memiliki ijin edar,” kata Kapolda Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Syafril Nursal pada media dalam pelaksanaan Konferensi Pers bertempat di Polda Sulteng, Selasa (28/7/2020).

Kapolda yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng, Dirreskrimsus Polda Sulteng dan Dirreskrimum Polda Sulteng, lebih lengkap merincikankan jenis kosmetika yang belum memiliki ijin edar setelah dilakukan pengecekan melalui Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu dengan jenis-jenisnya adalah :

• lulur Merk Susu Putih, bentuk wadah bundar;
• Tretinoen Hydroquinone Beeautilink . 1 (satu) pak isi 12 (dua belas) buah
• Zam-zam Whitening Cream;
• Baking Soda Toothpaste (Pasta Gigi);
• Merk NRL, 1 (satu) Paket isi 4 (empat) buah cream;
• Hendbody Merk Dosting
• Merk Sp Spesial Uy.Whitening, 1 (satu) dus isi 12 (dua belas) picis;
• Collagen Plus Vit E, 1 (satu) dus isi 12 (dua Belasa) picis;
• cairan warna kuning (sabun pepaya);
• Cream Super Special (SP) Thailand;
• Toner Pelicin Extra Lemon;
• Shoting Gel Aloe Vera 99%;
• Coloured Soft Cosmetic Art. No 8181 Soft Coloured.

“Dari pelaku inisial AR telah disita sebanyak Sembilan jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.105 pcs, sedangkan dari pelaku YN disita sebanyak 6 jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.079 pcs” jelasnya.

Kemudian Kapolda mengungkapkan Modus penjualan yang dilakukan yaitu pelaku yaitu, menawarkan barangnya dengan memposting melalui media sosialnya, setelah ada pelanggan yang berminat, pelaku kemudian memberikan nomor whatsapp, setelah terjadi kesepakatan pelanggan akan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan transaksi,

Terakhir, lanjut Kapolda, Terhadap pelaku penyidik menjerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 Milyar; serta Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (g) dan huruf (i) UU RI Nomor 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.(SAI)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.