Palu, Alkhairaat.com – Merasa ditipu, Zulfikar A.M Kasim laporkan Prof Mery Napitupulu MSc PhD Dengan Laporan Polisi : 257/VII/2020/SULTENG/SKPT. dikantor Polda Sulteng, pada(26/07/2020).
Diketahui, Zulfikar merupakan salah satu guru besar dan unsur dewan Profesor Universitas Tadulalako, atas peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan yang dialaminya.
Menurut Zulfikar sebagai pelapor pada kamis tanggal 23 Juli 2020 sekitar pukul 10.56 wita, pihaknya telah melakukan transferan berupa uang melalui Via bangking, atas suruhan pemilik mobil sendiri (Mery) untuk pembayara ( pembelian) satu unit mobil merk/tipe Honda Brio, warna hitam No. Pol DN 1242 IW, sesuai STNK dan BPKB Nama pemilil Mery Napitupulu, kepada oknum yang bernama Arya.
Kemudian, Arya memberikan nomor rekening bank mandiri bernomor 1490xxx, an Rafina Anggreini, dengan jumlah uang yang ditransfer senilai Rp 70.000.000 (7Tujuh puluh juta rupiah) dengan tiga tahapann Namun setelah ditransfer (dibayar) lunas mobil tersebut tidak diserahkan terlapor kepada pelapor.
Atas kejadian tersebut Zulkarnain sebagai pelapor merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Senada dengan itu Santi selaku pemilik dana mengatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap Mery Natipulu yang terkesan membela diri, padahal sangat jelas dana tersebut dikirimkan ke Arya atas petunjuk Prof Merry sendiri
“Intinya mobil, ibu mery jual
kita mau beli. Setelah transaksi ini ibu mery bilang ke arya saja untuk transaksinya. Jadi kita minta nomor rekening arya, setelah kami transfer uangnya, kami minta hak kami, mau ambil mobil, tapi ini ibu tahan mobilnya karena alasan arya belum transfer ke bu mery, kami jawab itu urusan ibu dan arya, kan ibu yang suruh transaksi ke arya. Katanya nomornya ibu ini di blokir arya.,” jelasnya.
Semua lengkap ada bukti tanda tangan kwitansi,” kesal Santi dalam isi Whatsapnya kepada redaksi.
Diwaktu yang sama, laporan tersebut dibenarkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7)
“Benar Polda Sulteng telah menerima laporan sdr. Zulfikar dg alamat Jl. Maleo lorong veteran I palu tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Laporan Polisi nomor LP/257/VII/2020/SPKT/SULTENG tgl 26 Juli 2020 dg terlapor sdr. Mery Napitupulu, laporan baru diterima penyidik di ditreskrimum tentunya akan segera ditindak lanjuti dg melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Karo Humas Polda Sulteng melalui Kabid Penmas, Kompol Sugeng Lesatri saat dikonfirmasi media Whatsaap.(***)