Palu, Alkhairaat.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Gerry Yasid Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara, di Kantor Gubernur Ruang Pogombo, Kota Palu, Rabu (02/09/2020). Kegiatan tersebut disaksikan secara Virtual Oleh Komisioner KPK.
Kegiatan yang sama juga dilaksanakan Bupati, Walikota Bersama Kajari masing -masing se-Sulteng dan disaksikan secara Virtual oleh Gubernur dan Kajati dan juga Komisioner KPK.
Kerjasama yang ditandatangani bersama Gubernur dan Kajati Sulteng dengan nomor: 718/7434/BPKAD/2020 , Nomor: B-52/P.2/GS/08/2020, tanggal 2 September 2020.
Adapun Ruang lingkup perjanjian yang ditandatangani tersebut meliputi, Pengembalian/ Pemulihan Aset Negara/Pemerintah atas Penguasaan Pihak Ketiga (Perorangan dan Swasta).
Kedua Pengembalian/Pemulihan penerimaan negara/daerah dari sektor pajak PNBP dan Retribusi.
Ketiga penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan.
Keempat rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset negara pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga.
Kelima rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas pengalihan aset negara/pemerintah terhadap penguasaan pihak ketiga.
Kajati Sulteng Gerry Yasid menyampaikan bahwa penandatangan kerjasama Pemprov dengan kejaksanaan Sulteng dilaksanakan sebagai kesadaran, sebagai upaya koordinasi dalam pelaksanaan fungsi dengan baik.
“Kejaksaan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum,” katanya.
Kesempatan yang sama, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kajati Sulteng dan jajaran, yang telah bersedia mendukung program Pemprov Sulteng dalam rangka mengamankan dan menertibkan aset milik Pemprov Sulteng sebagai upaya untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai guna menunjang visi pembangunan Sulteng yang maju, mandiri dan berdaya saing.
“Saya melihat hal ini juga merupakan perwujudan dari sinergitas antara Pemprov dengan Kejati Sulteng, dalam menjaga, mengamankan dan menyelamatkan aset serta objek-objek pendapatan yang dimiliki pemerintah provinsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Gubernur.
Menurutnya, sebelum diadakannya perjanjian kerjasama ini bahwa sinergitas antara Pemprov dengan Kejati telah terbangun lebih dulu dengan dibentuknya tim penertiban dan pengamanan barang milik daerah provinsi Sulteng.
“Yang mana dalam keanggotaan tim tersebut menyertakan aparat Kejati Sulteng dan melalui tim tersebut sinergitas dan koordinasi untuk menyelesaikan persolan-persoalan yang dihadapi Pemprov Sulteng dapat dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang guna menertibkan dan mengamankan aset daerah, khususnya pada percepatan penerbitan sertifikat atas tanah-tanah negara yang dikuasai oleh Pemprov Sulteng”, jelasnya.
Gubernur berharap lewat momentum penandatanganan perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus ini, diharapkan akan mempercepat proses penyelesaian segala dinamika permasalahan aset dan pengelolaan pendapatan asli daerah, mengingat peran keduanya yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip desentralisasi wilayah.
Selanjutnya Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sulteng dan jajarannya yang sudah dapat memfasilitasi kegiatan penandatangan Kerjasama dengan Kajati dan juga Bupati, Walikota dengan Kajari di daerah masing-masing dengan harapan kedepan tata kelola aset didaerah sudah dapat berjalan dengan baik dari hasil Verifikasi Korsupgah dari 14 Daerah di Provinsi Sulteng.
“Kabupaten Banggai dan Kota Palu sudah berada pada skor diatas 50 % dari 8 indikator pencegahan yang dilakukan Korsupgah KPK semoga daerah lainnya dapat mengikutinya dalam penataan aset KPK fokus pada pendataan aset, pengelolaan aset, pensertifikatan aset dan penertiban dan pemulihan aset. (YP)
Sumber: Humas Pemprov Sulteng