Palu, Alkhairaat.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola didampingi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng Muhlis mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual oleh Kemendikbud, pada Rabu (02/09/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
Ia mengatakan pemerintah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
“Dalam revisi SKB, bagi daerah yang berada di zona orange dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” papar Nadiem.
Kendati demikian, untuk daerah yang masih dalam status zona hijau dan kuning sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah (Kepsek).
“Meskipun daerah dalam zona hijau atau kuning, Pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,” tuturnya.
Menurutnya, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu, untuk bagi pendidikan anak usia dini (PAUD) dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Lanjutnya, sementara untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. (YP)
Sumber: Humas Pemprov Sulteng