Palu, Alkhairaat.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan 77 Pemprov seluruh Indonesia pada Rabu (26/08/2020) secara serentak menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2020.
Kegiatan yang dimotori oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan tersebut diharapkan mampu mengangkat penerimaan pusat/daerah dari pajak.
Pendapatan Asli Daerah kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, secara agregat 30 % lebih porsinya masih berasal dari pajak.
Karena itu, langkah peningkatan layanan, pengawasan, tata kelola dan kapasitas SDM aparatur perpajakan untuk mengatasi masalah-masalah yang membuat belum optimalnya penerimaan pajak turut dicantumkan dalam isi perjanjian.
“Kita kerjakan bersama-sama sehingga potensi-potensi (pajak) yang ada bisa terealisasi dan terkelola dengan baik,” ajaknya mendorong sinergi Pemprov dalam memperkuat sistem perpajakan, lewat koneksi video dari kantor pusat DJP Jakarta.
Pada proses penandatanganan, gubernur diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono.
Juga nampak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng Abdul Wahab Harmain dan unsur KPP Pratama Palu.
Sumber: Humas Pemprov Sulteng